jpnn.com, KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia mengeluarkan aturan membatasi harga tertinggi minyak goreng kemasan 5 kilogram sebesar RM 34,70 atau setara Rp 115.838,39 yang efektif berlaku pada 8 Agustus 2022.
Menteri Perdagangan dan Konsumen Dalam Negeri Malaysia Alexander Nanta Linggi di Kuala Lumpur, Selasa, mengatakan bahwa mekanisme penetapan harga pagu atas dasar simulasi harga jual minyak goreng murni di tingkat eceran dengan mempertimbangkan perkembangan minyak sawit mentah (CPO) di pasar global saat ini.
BACA JUGA: Tim Bulu Tangkis Malaysia Buat Rexy Mainaky Tersenyum, Tetapi
Nanta menjelaskan bahwa aturan membatasi harga tertinggi minyak goreng kemasan 5 kg tersebut juga berlaku untuk Sabah, Sarawak, dan Wilayah Federal Labuan, seperti halnya yang akan berlaku di Semenanjung Malaysia.
"Namun, penetapan harga pagu tersebut juga mempertimbangkan beberapa biaya kontingensi, termasuk logistik, serta situasi beberapa pengecer untuk kehabisan pasokan minyak goreng murni yang mereka ibeli dengan harga lama," katanya dalam sebuah pernyataan yang dikutip Bernama.
BACA JUGA: Cari Puing Roket China, Malaysia Waspadai Bahan Kimia Berbahaya
Nanta menuturkan bahwa penetapan harga pagu bulanan minyak goreng nonsubsidi didasarkan pada harga rata-rata global satu metrik ton CPO bulan sebelumnya yang putusannya pada pertemuan Satgas Khusus Jihad Melawan Inflasi pada Senin (1/8).
"Rata-rata harga CPO bulanan ditetapkan oleh Kementerian Perkebunan dan Komoditas pada tanggal 1 setiap bulan diikuti dengan pengumuman harga pagu minyak goreng kemasan untuk bulan tersebut, efektif tanggal 8—7 bulan berikutnya," katanya.
BACA JUGA: Indonesia dan Malaysia Sudah Sepakat soal PMI, Pengiriman Dibuka Tanggal Berapa?
Sebelumnya, Ketua Ketua Satuan Tugas (Satgas) Khusus Jihad Melawan Inflasi Annuar Musa telah mengumumkan pada hari Senin (1/8) bahwa minyak goreng kemasan dengan harga RM 34,70, efektif 8 Agustus dan harganya hanya untuk Semenanjung Malaysia.
Dikatakan oleh Nanta bahwa pelarangan minyak goreng murni tanpa subsidi dalam segala bentuk polibag dikukuhkan pada hari Senin untuk hindari kebingungan di antara konsumen dan eksportir.
Hal ini sekaligus untuk meningkatkan efektivitas pemantauan guna mengurangi kebocoran. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif