jpnn.com, PUTRAJAYA - Pemerintah Malaysia mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan individu positif COVID-19 untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan umum ke-15 (PRU 15) tanggal 19 November 2022 dengan syarat wajib menggunakan masker.
Direktur Jenderal Kesehatan Malaysia Noor Hisham Abdullah dalam keterangannya di Putrajaya, Senin, mengatakan pemilih diimbau supaya mengikuti beberapa saran kesehatan dari Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) guna memastikan pemungutan suara berjalan baik, terutama untuk mengurangi risiko penularan COVID-19.
BACA JUGA: Pemilu Malaysia Bergulir, Nama-Nama Besar Kembali Berlaga
Pemerintah Malaysia hanya mewajibkan semua individu positif COVID-19 memakai masker wajah, sementara untuk pemilih lainnya sangat diimbau menggunakan masker.
Mereka yang positif COVID-19, kata Hisham, tidak boleh menggunakan transportasi publik, termasuk menggunakan taksi daring, dan mampir ke manapun sebelum dan sesudah menyalurkan suara di TPS.
BACA JUGA: UMNO Minta Pemilu Malaysia Ditunda hingga COVID-19 Musnah
Selain itu, pemilih yang terinfeksi juga harus selalu menggunakan hand sanitizer yang disediakan dan juga membawa sendiri dari tempat masing-masing. Ia juga meminta agar mereka yang positif COVID-19 selalu menjaga jarak dengan yang lainnya saat berada di TPS.
Ia juga meminta bagi mereka yang belum menerima vaksin penguat untuk segera mendaftar dan mendapatkan vaksin demi melindungi diri dan orang di sekelilingnya.
BACA JUGA: Kacaukan Pemilu Malaysia, Teroris Sasar Pemilih Nonmuslim
Malaysia sudah memasuki fase peralihan ke endemik sejak 1 April 2022. Pada minggu epidemiologi (ME) ke-45, periode 6-12 November 2022, terjadi penurunan kasus baru COVID-19 di mana pada minggu sebelumnya mencapai 26.616 kasus berkurang 13,4 persen menjadi 23.045 kasus baru.
Sedangkan kasus sembuh COVID-19 di ME-45 meninggal sebanyak 38,5 persen, atau dari sebelumnya 20.718 kasus berubah menjadi 28,704 kasus baru di periode sama.
Meski demikian, KKM mencatat ada peningkatan tinggi, mencapai 82,8 persen, kasus kematian karena COVID-19 pada ME ke-45, yakni dari 29 menjadi 53 kasus kematian. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif