jpnn.com, PUTRAJAYA - Pemerintah Malaysia menetapkan target tiga bulan untuk mengatasi persoalan kekurangan tenaga kerja asing (TKA) di lima sektor dan subsektor, kata Menteri Sumber Daya Manusia V Sivakumar.
Dalam sesi dengar pendapat di Gedung Dewan Rakyat, Kuala Lumpur, Rabu (15/2), dia mengatakan pemerintah menyadari kebutuhan akan tenaga kerja sangat mendesak, karenanya berinisiatif melonggarkan masuknya TKA.
BACA JUGA: Usut Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di PT GNI, Polri Jangan Diskriminatif
Pelonggaran itu dimaksudkan untuk mempercepat proses pemberian kuota TKA di sektor-sektor kritis pada 17 Januari-31 Maret 2023.
Kelima sektor dan subsektor yang mendapatkan kemudahan itu adalah manufaktur, konstruksi, perkebunan, pertanian dan jasa untuk restoran.
BACA JUGA: Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal, Komisi III DPR Bakal Datangi PT GNI
Para majikan di lima sektor dan subsektor tersebut dapat mengajukan permohonan untuk mempekerjakan TKA dari 15 negara, salah satunya Indonesia.
Pengajuan dilakukan melalui platform The Foreign Workers Centralized Management System, tanpa melalui persyaratan kelayakan kerja dan kelayakan kuota yang dikenakan sebelumnya, kata Sivakumar.
BACA JUGA: Malaysia Moratorium Penerimaan TKA Mulai Pekan Depan
Kemudahan yang diberikan itu termasuk untuk pengecualian proses wawancara oleh badan pengawas dan keharusan mengiklankan lowongan pekerjaan, katanya.
Dia mengatakan kementeriannya akan memproses dan memberikan izin penerimaan TKA dalam waktu tiga hari kerja dari tanggal pengajuan.
Dengan pelonggaran aturan TKA tersebut, pemerintah Malaysia berharap kekurangan TKA akan selesai dalam waktu tiga bulan, kata dia.
Selain memberikan kelonggaran masuknya pekerja asing, Malaysia juga sedang menjalankan program rekalibrasi pendatang asing tanpa izin hingga 31 Desember 2023.
Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail telah mengumumkan rekalibrasi tersebut, yang menetapkan syarat lebih fleksibel tanpa mengesampingkan unsur keamanan di dalam negeri. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif