Malaysia Lockdown Total, Ini 6 Aturan yang Diterapkan

Senin, 31 Mei 2021 – 04:55 WIB
WNI terdampak lockdown di Malaysia akan dipulangkan ke Sumatera Utara dari Pelabuhan Bandar Sri Junjungan Dumai di Dumai, Riau, Selasa (31/3). Foto: ANTARA/Aswaddy Hamid

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan lockdown secara total mulai 1 Juni hingga 14 Juni 2021, guna menekan penyebaran COVID-19.

Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) mengumumkan standar operasi prosedur (SOP), yang diumumkan oleh Menteri Pertahanan Malaysia Dato' Seri Ismail Sabri Yaakob di Putrajaya, Minggu (30/5).

BACA JUGA: Pemerintah Indonesia Disarankan Melakukan Ini Menyusul Lockdown di Malaysia

Berikut sejumlah ketentuan atau SOP selama total lockdown di Malaysia.

1. Pemerintah Malaysia hanya mengizinkan dua orang per keluarga untuk berbelanja kebutuhan makanan, obat-obatan dan keperluan pokok.

BACA JUGA: Malaysia Lockdown Total: 70 Ribu Personel Dikerahkan, 800 Blokade Jalan Tersebar di Seluruh Negeri

2. Pemerintah setempat juga membatasi maksimum tiga orang saja, termasuk pasien, yang diizinkan keluar untuk mendapatkan layanan kesehatan, pengobatan, tes COVID-19, keselamatan atau darurat dalam radius tidak melebihi 10 kilometer dari kediaman atau yang paling dekat rumah.

3. Jumlah penumpang dalam taksi dan 'e-hailing' dibatasi dua orang saja termasuk pengemudi dan penumpang disyaratkan untuk duduk kursi penumpang bagian belakang.

BACA JUGA: Belum Ada Kepastian soal Jadwal Pendaftaran CPNS 2021

4. Transportasi umum laut dan darat seperti pengangkutan pekerja, bus, bus ekspres, LRT, MRT, ERL, monorel, feri dan lain-lain pengangkutan umum boleh beroperasi berdasarkan 50 persen kapasitas kendaraan.

5. Kapasitas kehadiran bagi pegawai pelayanan umum dibatasi 20 persen bagi tugas yang perlu (tidak termasuk frontliners, anggota keselamatan dan pertahanan). “Dan 100 persen bekerja dari rumah bagi bukan pelayanan umum," kata Dato' Seri Ismail Sabri Yaakob .

6. Secara umum semua sektor ekonomi yang berkaitan dengan pelayanan penting bisa beroperasi dari jam 08.00 pagi sehingga 20.00 malam dengan sejumlah perkecualian seperti pasar segar dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler