Malaysia Perpanjang Rekalibrasi, Bagaimana Respons PMI?

Kamis, 12 Januari 2023 – 23:40 WIB
Arsip - Sejumlah pekerja migran terlihat di Kuala Lumpur International Airport di Sepang, Malaysia (11/10/2022). Foto: ANTARA/Virna P Setyorini

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia menyambut baik perpanjangan Program Rekalibrasi Tenaga Kerja Asing hingga 31 Desember 2023.

PMI asal Jawa Tengah, Dimas Wibowo, yang sudah 3 tahun bekerja di Malaysia, pada Kamis mengaku senang dengan kebijakan pemerintah Malaysia tersebut.

BACA JUGA: Kowani Kawal Penyelesaian MoU PMI Sektor Domestik di Brunei

“Saya senang, soalnya teman-teman di sini, apalagi yang kosongan (pendatang asing tanpa izin/PATI) jadi ada tambahan waktu untuk ngurus dokumen mereka lagi,” ujar dia.

Dia juga berharap agar para PMI yang ada di Malaysia bisa mengambil kesempatan tersebut dengan segera mendaftarkan diri.

BACA JUGA: Info Penting untuk PMI, Malaysia Kembali Luncurkan Program Ini

Wakil Ketua Pengurus Cabang Istimewa Nadhlatul Ulama (PCINU) Malaysia Mahfud Budiono mengapresiasi kebijakan pemerintah Malaysia untuk melanjutkan program tersebut.

“Harapan saya sih, sosialisasinya harus lebih giat dari kedua belah pihak (Indonesia dan Malaysia),” ujar dia.

BACA JUGA: Menlu Retno Ingatkan Malaysia soal Kontribusi Besar PMI

Dia menyarankan agar Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Malaysia lebih memaksimalkan penyampaian informasi tentang Program Rekalibrasi Tenaga Kerja Asing tersebut melalui berbagai platform digital.

“Selain itu, peraturan, persyaratan dan regulasinya seperti apa juga perlu disampaikan melalui media itu, sehingga PMI mendapatkan informasi yang valid dari sumber yang betul,” ujar dia.

Untuk mendaftarkan diri pada program tersebut, PMI harus memiliki majikan dan identitas diri berupa paspor atau fotokopi paspor.

Namun, PMI yang tidak memiliki paspor dapat mengurus pembuatan dokumen keimigrasian tersebut di KBRI Kuala Lumpur dan majikan mereka mendaftar secara daring di nakerkbrikl.com/registration dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.

Setelah proses registrasi berhasil, majikan dapat segera membuat kontrak kerja secara daring yang kemudian dilegalisasi oleh KBRI Kuala Lumpur.

Proses antrean legalisasi kontrak kerja dapat dilakukan dengan mengakses https://antrean.kbrikl.id/ dengan memilih layanan Tenaga Kerja. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler