jpnn.com - JAKARTA - Pertemuan bilateral antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia telah menghasilkan kesepakatan dalam sistem penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di negeri jiran itu. Salah satunya adalah melengkapi 147.064 TKI ilegal dengan dokumen resmi.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dato Seri Ahmad Zahid bin Hamidi di Putrajaya, Malaysia, Kamis (26/9), mengatakan bahwa kedua negara sepakat untukmenggesa penyempurnaan dokumen bagi TKI bermasalah itu melalui program 6P. "Sebagai solusi dari kebijakan 6P yang telah dijalankan, kedua negara sepakat memberikan kesempatan waktu bagi majikan dan TKI untuk melengkapi dokumen kerja sehingga menjadi TKI yang legal," kata Muhaimin melalui rilisnya.
BACA JUGA: Moeldoko Minta Kogabpam APEC Cermati Potensi Ancaman
Muhaimin menjelaskan, pertemuan itu merupakan upaya kedua pemerintahan untuk bersama-sama mencari solusi guna memperbaiki sistem penempatan dan perlindungan TKI. Saat ini, terdapat 348.301 WNI/TKI ilegal yang dikenal dengan istilah Pendatang Asing Tanpa IZIN, telah mendaftarkan diri ke perwakilan RI.
Dari jumlah itu, yang telah mendapat pemutihan dari pemerintah Malaysia sebanyak 201.237 orang. Sedangkan sisanya, sebanyak 147.064 orang belum mendapatkan pemutihan karena masih harus melengkapi dokumen.
Terkait dengan kebijakan pemerintah Malaysia menghentikan pemberian visa pelancong yang bisa diubah jadi ijin kerja (journey performance/JP) pada Oktober mendatang, Muhaimin justru menyambutnya sebagai hal positif. "Kita bersyukur pemerintah Malaysia menyetujui usulan kita untuk menghentikan JP visa sehingga meminimalkan TKI ilegal dan mencegah human trafficking," kata Menteri yang juga Ketua Umum PKB itu.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Kelulusan TKD Disesuaikan Kuota CPNS
BACA JUGA: Jangan Mau Ditipu Pemerintah dengan Mobil Murah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Pertemuan, Indonesia-PNG Bahas Perbatasan
Redaktur : Tim Redaksi