Malaysia Siapkan 11 Penjara untuk Menghukum Pelanggar Lockdown, Mengerikan

Minggu, 19 April 2020 – 19:32 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia telah menyiapkan 11 penjara sementara untuk menahan orang-orang yang melanggar aturan pembatasan sosial Perintah Kawalan Perbuatan (PKP) alias lockdown. Langkah ini diambil KDN setelah mendapat nasihat dari Kantor Kejaksaan Agung.

"Penjara sementara ini akan beroperasi mulai 23 April 2020 dan Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) akan membantu menyediakan petugas kesehatan," ujar Menteri Keamanan Malaysia Ismail Sabri Yakoob dalam pidato pelaksanaan PKP hari ke-33 di Kuala Lumpur, Minggu (19/4).

BACA JUGA: PM Malaysia Ubah Keputusan soal Lockdown Corona, Tukang Cukur Pasti Kecewa

Malaysia sudah tiga kali memperpanjang masa penerapan PKP. Hari ini merupakan hari kelima penerapan PKP tahap ketiga.

Ismail mengatakan pada Sabtu (18/4) bahwa Polisi Diraja Malaysia (PDRM) bersama Angkatan Tentara Malaysia (ATM) telah melakukan 820 razia jalan raya di seluruh provinsi serta pemeriksaan terhadap 451.487 kendaraan.

"Sebanyak 51.706 sidak telah diadakan di seluruh negara dengan sebanyak 5.861 premis telah diperiksa oleh pihak berkuasa," katanya.

BACA JUGA: Malaysia Kembali Perpanjang Lockdown, Ada Apa?

PDRM telah menangkap 1.111 orang, dan sehari sebelumnya 1.565 orang, karena melanggar aturan PKP. Jumlah itu meliputi 997 orang yang ditahan dan 114 orang dijamin polisi.

"Jumlah penangkapan akumulatif pelanggar PKP hingga 18 April 2020 adalah sebanyak 14.750 orang," katanya.

BACA JUGA: Malaysia Izinkan Tukang Cukur Rambut Beroperasi Selama Lockdown

Pada kesempatan yang sama, Menhan mengatakan waktu operasi mesin ATM juga dibatasi dari pukul 08.00 hingga 20.00.

Ismail juga mengatakan sebanyak 190 pusat karantina telah beroperasi dan sebanyak 16.653 orang sedang menjalani proses karantina wajib.

"Semalam sebanyak 573 warga Malaysia telah pulang ke Tanah Air dan telah menjalani wajib karantina," katanya. (ant/dil/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler