BACA JUGA: Sarkozy Serukan Tambah Sanksi Iran
Sebelumnya, Kartika menyatakan sudah siap menjalani eksekusi hukum cambuk itu
BACA JUGA: Hampir 100 Ribu Toyota Ditarik
Hakim utama Pengadilan Islam Pahang menunda ekseskusi hukum cambuk, dan menyatakan akan mengkaji ulang vonis ituBACA JUGA: Cina Ingin Batasi Organ Tubuh dari Tahanan
Jika hukuman cambuk itu jadi dilaksanakan, maka Kartika Sari Dewi Shukarno merupakan perempuan pertama yang dicambuk di MalaysiaSelama ini , Malaysia memiliki dua jalur sistem hukum dimana mayoritas Melayu tunduk kepada hukum Islam sedangkan sebagian besar minoritas China dan India tidak.
Pengamat mengatakan, jika hukuman itu dilaksanakan dikhawatirkan akan merusak citra Malaysia di luar negeriApalagi, beberapa bulan sebelumnya, Malaysia sudah dicap sebagai negara perbudakan modern oleh Eropa"Karena itu, eksekusi hukuman cambuk terhadap perempuan bisa memunculkan citra sadis bagi Malaysia," tulis koran StarKasus ini akhirnya memang menarik perhatian dunia internasional.
Menteri Urusan Perempuan Shahrizat Abdul Jalil menyebut hukuman ini "telalu berat dan tidak sesuai dengan perbuatannya." Menurutnya, citra Malaysia bisa tercoreng karena kasus iniIa menyarankan Kartika naik banding, tapi model tersebut menolaknyaKartika menyatakan, ia "tidak mau membuang waktu dengan naik banding."
Menurut Kartika, jika otoritas ingin membatalkan hukumannya, mereka sebaiknya menyatakan hal tersebut di muka umumJika tidak, Kartika bersedia menjalani hukum cambuk, lebih baik lagi, di depan umum.
Di Indonesia, juga mengenal hukum cambukYakni di Nangroe Aceh Darusalam (NAD) yang menjalankan Syariat IslamNamun beberapa sumber menyebutkan, hukum cambuk di Malaysia memang lebih sadis dibandingkan dengan hukum cambuk di NADPelaksanaan hukuman cambuk di NAD mengacu pada peraturan Gubernur No10/2005 yang terdiri atas 17 pasal, yang antara lain mengatur : Cambuk yang digunakan terbuat dari rotan berdiameter 0,75-1 centimeter, panjang satu meter, dan tidak mempunyai ujung ganda.
Pencambuk adalah anggota Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat Islam)Hukuman cambuk dilaksanakan di tempat terbuka agar dapat disaksikan oleh orang banyak dengan dihadiri jaksa dan dokterTempat pencambukan di atas alas berukuran minimal 3×3 meterPosisi pencambuk berdiri di sebelah kiri terhukumJarak pencambuk dengan terhukum 0,75-1 meter dengan wilayah pencambuk di punggung (bahu sampai pinggul)Jarak tempat pencambukan dengan masyarakat yang menyaksikan paling dekat 10 meter.
Pencambukan dihentikan sementara apabila terhukum mengalami luka dan diperintahkan oleh dokter berdasarkan pertimbangan medis atau terhukum melarikan diri sebelum hukuman selesai dilaksanakanTerhukum tetap diharuskan memakai baju tipis yang menutup aurat yang telah disediakan serta berada pada posisi berdiri tanpa penyangga bagi terhukum pria dan dalam posisi duduk bagi terhukum perempuan.Terhukum paling sedikit akan menerima enam kali dan paling banyak delapan kali cambukan.
Menurut kesaksian sejumlah TKI yang pernah mengalami pedihnya hukuman cambuk Malaysia menyebutkan bahwa hukuman cambuk di sana lebih sadis dibandingkan d Indonesia
Menurut Pakar seksologi, drBoyke Dian Nugraha, jika hukuman cambuk diarahkan ke daerah sekitar pinggul, akan dapat mengganggu gairah seksual"Dan jika mengenai tulang ekor, dapat membuat terhukum impoten!" Alamaaaak! (aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tumor Otak Akhiri Kiprah Politik Edward Kennedy
Redaktur : Tim Redaksi