Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memasang tuntutan 13 tahun penjara untuk mantan Senior Relationship Manager Citibank cabang Landmark, Jakarta, itu. Tak cukup di situ, JPU juga meminta hakim agar menjatuhkan denda seebsar Rp 10 miliar kepada istri siri Andika Gumilang itu.
"Menghukum terdakwa Malinda selama 13 tahun penjara dengan tetap ditahan di Rutan. Dengan denda sebesar Rp 10 miliar dan subsider tujuh bulan kurungan," kata JPU Tatang Sutarna dalam tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim Kamis (16/2) siang.
JPU menilai hukuman tersebut pantas diberikan mengingat Malinda telah menikmati hasil kejahatan yang diduga dilakukannya bersama rekan-rekan. Selain itu, hal memberatkan hukuman oleh JPU adalah dalam persidangan Malinda dinilai mempersulit pengungkapan perkara.
"Terdakwa berbelit-belit dan menyulitkan persidangan," imbuhnya.
Atas tuntutan ini pihak Malinda akan mengajukan pembelaan diri (pledoi). Sidang pembacaan pledoi ini akan dilakukan pada Kamis (23/2) mendatang.
"Kuasa hukum akan melakukan pembelaan dan akan terdakwa akan melakukan pembelaan sendiri," ujar salah seorang pengacara Malinda dalam sidang tersebut.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wamenkumham: Nasir Pernah Kunjungi Rosa
Redaktur : Tim Redaksi