jpnn.com, JAKARTA - Kawanan maling ini tergolong amatir. Brankas di sebuah rumah di Perumahan Kedoya Permai, Jakarta Barat, yang mereka kira berisi duit, ternyata hanya dokumen berbentuk kertas.
HS, JS, dan YB kini harus meringkus di balik jeruji besi penjara.
BACA JUGA: Remaja Putri Tepergok Pacaran di Kamar, Akhirnya Berbuat Nekat
"Ketiga tersangka ditangkap di tempat berbeda di Jakarta Barat," kata Kapolsek Metro Kebun Jeruk Kompol Slamet Riyadi, Selasa.
Slamet menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, diketahui aksi pencurian itu bermula dari pemilik rumah yang pergi pada Jumat (17/9).
BACA JUGA: Spanduk Rasialisme Bertebaran di Kota Surabaya, Petugas Bergerak
Ketika rumah tersebut kosong, HS yang bekerja di rumah korban berniat mengambil brankas tersebut.
HS pun memanggil JS untuk mengambil brankas tersebut. "Mereka mengeluarkan brankas dari rumah mewah milik majikan HS," katanya.
HS kemudian menjual brankas yang belum terbuka itu kepada JS dengan harga Rp 1 juta.
Setelah itu, JS dan YB langsung membuka isi brankas tersebut.
Setelah berhasil dibuka, isi brankas itu bukan uang atau perhiasan seperti yang diharapkan, tetapi tumpukan dokumen rahasia.
JS dan YB pun menjual brankas dan dokumen surat-surat tersebut Rp 1,5 juta kepada orang lain.
Polisi yang menerima laporan pencurian, kemudian menangkap ketiga pelaku beberapa jam setelah peristiwa pencurian tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa gerinda yang dipakai untuk membongkar brankas hingga beberapa dokumen yang dikemas dalam map.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti