Maling Apes, Terjebak 24 Jam di Lokasi Pencurian, Ketiduran

Sabtu, 19 September 2020 – 19:28 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, BANYUWANGI - Betapa apesnya maling bernama Mujiono (34) ini. Bukannya mendapatkan barang yang diinginkan, justru dia terjebak di dalam ruko yang disatroninya di toko Sampurna Jalan DI Pandjaitan, Banyuwangi.

Mujiono terkurung selama hampir 24 di dalam ruko tersebut. Sampai akhirnya pemilik toko Teri Santoso mengetahui keberadaanya di dalam ruko.

BACA JUGA: Gagal Dapat Uang, Maling Bersenjata Parang Perkosa Ibu Muda Sang Pemilik Rumah

Informasi dari pihak kepolisian, pelaku  menyatroni toko tersebut sekitar pukul 24.00 WIB, Minggu, 13 September 2020. Pelaku datang ke TKP dengan mengendarai sepeda motor Suzuki smash. Motor tersebut diparkir di sebelah utara toko.

"Kemudian pelaku masuk ke dalam melalui samping tepatnya gang sebelah utara dengan cara memanjat atap rumah," ujar Kapolsek Banyuwangi AKP Ali Masduki.

BACA JUGA: Maling Bermasker Bobol Mesin ATM dalam Minimarket, Uang Ratusan Juta Rupiah Raib

Ali menyatakan, pelaku kemudian menjebol plafon dengan menggunakan pahat. Dia berhasil masuk ke lantai dua ruko tersebut. Lantai dua ini difungsikan sebagai gudang toko.

Saat itu pelaku berusaha turun ke lantai dasar, tetapi gagal. Karena pintu yang menghubungkan lantai dua dan lantai dasar terbuat dari besi dan dalam keadaan terkunci.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Presiden PKS vs Mahfud MD, Ruhut Sitompul Bicara soal Sang Jenderal

"Lalu pelaku berusaha keluar dari tempat itu  teteapi tidak bisa sehingga dia tidur di samping rak barang," jelasnya.

Keesokan harinya, Senin, 14 September 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, korban hendak mengecek jendela di lantai 2. Saat itulah korban melihat ada serpihan plafon jatuh di lantai.

Korban juga melihat ada lubang di plafon. Sang pemilik toko itu kemudian memanggil adiknya dan beberapa karyawannya untuk naik ke atas.

Saat itulah diketahui pelaku sedang bersembunyi di samping rak barang. Ketika hendak ditangkap, pelaku sempat lari dan kabur turun ke lantai dasar sehingga korban meneriaki pelaku dengan kata maling.

"Pelaku akhirnya berhasil diamankan warga yang sudah berada di depan pintu toko. Lalu pelaku dibawa ke Polsek Banyuwangi," sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pencurian. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler