jpnn.com, SAMARINDA - Polisi menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan 1.045 BBM bersubsidi di Samarinda, Kalimantan Timur.
Pengungkapan ini bermula saat dari laporan masyarakat bahwa di SPBU di Jalan Rapak Indah di mana terdapat antrean truk solar dengan tangki yang telah dimodifikasi.
BACA JUGA: Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Pastikan Suplai BBM di Kalimantan Berjalan Baik
Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian bergegas ke TKP untuk menyelidiki dengan cara menyamar dan mengikuti truk-truk yang dicurigai.
Dengan menggunakan tangki yang telah dimodifikasi berkapasitas 200 liter, pelaku yang diketahui berinisial M (68) dan AH (30) berulang kali mengantre dan mengisi tangki-tangkinya itu dengan BBM bersubsidi ke SPBU itu.
BACA JUGA: Masyarakat Tidak Usah Bayar Cicilan Jika Telanjur Meminjam di Pinjol Ilegal
"Per hari jika bisa mendapatkan 300 liter. Beli Rp 5.150 dan dijual Rp 8.000-Rp 9.000," kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, Jumat.
Pelaku menyatakan mereka sudah beraksi demikian mulai Juli 2019 hingga sekarang. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti