jpnn.com - JAKARTA – Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM I Wayan Kusmiantha Dusak menuturkan, penjara selama ini memang menjadi school of crime. Napi dengan kasus sepele seperti pencurian, setelah keluar bisa menjadi rampok.
”Pengguna narkotika setelah dipenjara juga bisa menjadi pengedar. Semua itu memang harus dihentikan,” terangnya, kemarin.
BACA JUGA: Usul, Napi Ecek-ecek Cukup di Penjara Terbuka
Dia menuturkan, karenanya perlu pengelompokan untuk setiap napi yang ada. Misalnya, untuk napi kasus narkotika akan dikelompokkan menjadi tiga, yakni bandar, pengedar dan pengguna. Setiap kelompok ini juga akan ditempatkan terpisah.
”Sehingga, pengguna tidak bisa bercengkrama dengan pengedar dan belajar dari pengedar,’ tuturnya.
BACA JUGA: Menteri Ganteng Ini Minta Seluruh Anak Buahnya Aktif di Medsos
Saat ini, pengelompokan napi tersebut sedang berlangsung di lapas seluruh Indonesia. Dalam waktu dekat, semua napi akan dikelompokkan dan diharapkan bisa mencegah terjadinya school of crime di lapas. ”Kami terus bekerja untuk mewujudkannya,” tegasnya. (wan/idr/sam/jpnn)
BACA JUGA: Pemerintah, Tolong Buat Aturan soal Umroh
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Kok Tangkap dan Lepas Bandar Narkoba Lagi?
Redaktur : Tim Redaksi