Maling Handphone Terekam CCTV, Sukurin

Rabu, 27 Januari 2021 – 14:27 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Arif Guruh Darmawan (tengah) di Mapolsek Tanjung Priok. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Utara

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap pelaku pencurian spesialis handphone di wilayah kompleks perkantoran Taman Nyiur, Sunter Agung, Jakarta Utara.

Pelaku berjumlah dua orang, yakni berinisial R dan D (22).

BACA JUGA: AS Bilang Vaksin Sinovac Berbahaya, Polisi Gerak Cepat

D sudah ditangkap polisi, sementara R masih diburu hingga kini.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Arif Guruh Darmawan mengatakan, peristiwa itu terjadu pada 1 Januari 2020 lalu.

BACA JUGA: Listyo Sigit Menunduk ke Jokowi, Lalu...

"R dan D berhenti di depan kompleks perkantoran, tersangka R menunggu di depan kompleks sambil memantau situasi sedangkan tersangka D melakukan aksinya dengan memasuki kompleks perkantoran," kata Guruh dalam keterangannya yang diterima, Rabu (27/1).

Kemudian, D melihat salah satu ruangan tidak terkunci.

BACA JUGA: Kusnadi Ikus Dibunuh Secara Sadis, Pelakunya 3 Pemuda Ini

Saat masuk ke ruangan tersebut, ternyata ada korban yang tengah tidur dengan posisi handphone ada di sampingnya.

"Tersangka D dengan perlahan mengambil telepon genggam milik korban dan bergegas keluar menghampiri tersangka R. Kedua tersangka pergi meninggalkan kompleks perkantoran," ujar Guruh.

Korban yang terbangun dari tidurnya merasa bingung karena handphonenya sudah tidak ada di sampingnya.

Saat mengecek CCTV, korban baru mengetahui bahwa ada maling yang masuk ke dalam kantornya.

"Setelah menerima laporan, kami langsung mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap tersangka D, sedangkan tersangka R masih dalam pencarian," ujar Guruh.

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler