Ia tertangkap tangan mencuri dua unit handphone (HP) milik kerabatnya, Humyani (45) warga Jalan Muhajirin RT 11/7 Kelurahan Padang Nangka, Jumat (19/4) sekitar pukul 02.30 WIB.
Data terhimpun, JA yang baru 4 bulan keluar dari penjara, masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela depan. Setelah berhasil masuk selanjutnya JA yang bertubuh mungil ini mengambil dua unit HP Samsung dan Mito di dalam kamar cucu korban, Mustika Merliani.
Apes bagi JA, ia kepergok Merliani. Karena melihat ada maling, spontan Merliani berteriak maling. Tak pelak teriakan itu langsung diketahui korban dan warga sekitar. Tak lama berselang, warga berhasil menangkap JA yang saat itu hendak kabur.
Warga yang kesal dengan ulah JA langsung menghajar pemuda tamatan SD tersebut. Selanjutnya, JA yang mengaku bekerja berjualan sayur di Pasar Panorama ini diserahkan ke Polsek Gading Cempaka untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Bengkulu AKBP. Joko Suprayitno, SST, MK melalui Kapolsek Gading Cempaka AKP. Mayndra Eka Wardhana, SH, S.IK didampingi Kanit Reskrim Polsek Gading Cempaka Iptu. Miza Yanti Karleni membenarkan penangkapan yang dilakukan warga tersebut.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk selalu berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kambtibmas) di lingkungan sekitarnya masing-masing.
Sementara itu, JA tidak menampik telah melakukan pencurian dengan merusak jendela kamar korban yang diakuinya masih kerabatnya sendiri. "Saya menjebol jendela dan langsung mengambil HP dan ada uang tunai Rp 20 ribu," kata sulung dari enam bersaudara tersebut.(zie)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu RT Pasang Foto Brondong di FB
Redaktur : Tim Redaksi