Maling Motor Sesuai Pesanan

Senin, 12 Januari 2015 – 01:50 WIB

jpnn.com - BALIKPAPAN - Erwin, pelaku pencurian motor yang tertangkap warga, Sabtu (10/1)  lalu, mencuri motor sesuai pesanan pembeli. Hal ini berdasarkan bukti, sebelum melakukan pencurian, Erwin berkomunikasi dengan seseorang yang berdomisili di luar Kota Balikpapan terkait pesanan motor.

Hal ini sesuai dengan keterangan yang diberikan Kapolsek Balikpapan Utara H Sarbini melalui Panit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Hadi Purwanto setelah melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Erwin.

BACA JUGA: Hasban Berstatus Terdakwa, Keppres Sekda Sumut Bisa Dikaji Ulang

“Setelah ada omongan, baru motor itu mau dikirim oleh Erwin dan Agus ke luar Balikpapan. Kami perdalam lagi pengembangan terhadap pelaku,” ungkap Hadi, seperti dilansir dari Balikpapan Pos (Grup JPNN), Minggu (11/1).

Sementara itu, Erwin mengaku otak pelaku dari aksi curanmor ini ialah Agus. Temannya yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) anggota kepolisian, sehingga ia tidak tahu akan dibawa ke mana motor curian itu.

BACA JUGA: Dari Sejarawan hingga Bocah Bekasi Protes Indosat

“Waktu ngambil itu, memang ada saya. Maksudnya saya cuma nemanin aja Mas, yang ngambil dan ngerencanain ngambil motornya si Agus. Saya juga nggak tahu sekarang dia ke mana,” ujar pria yang hanya mengenyam pendidikan hingga tingkat SMP ini.

Dikatakan, setelah berhasil mencuri motor Yamaha Bison bernopol KT 3704 YL, ia juga tidak mendapat apa-apa dari Agus, begitu pula terkait pesan singkat yang ada di HP-nya yang berisi akan menjual motor yang dicurinya tersebut kepada seseorang.

BACA JUGA: Penumpang Lion Air Bawa Bom Urung jadi Tersangka

“Yang pakai  HP saya itu si Agus Mas, saya nggak tahu. Memang, katanya sih motornya mau dijual sama temannya. Tapi saya nggak kenal sama temannya dia,” ujar Erwin.

Kini Erwin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di tahanan Mapolsek Balikpapan Utara, ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Untuk sementara ini, kami belum menemukan kejahatan lain yang dilakukan oleh pelaku. Selain memperdalam pemeriksaan terhadap Erwin, kami juga sedang melakukan pengejaran terhadap Agus,” pungkasnya.

Erwin tertangkap tangan oleh warga sekitar ketika ingin mengambil motor yang disembunyikannya di semak-semak di kawasan Km 6. Motor Yamaha Bison dengan nopol KT 3704 YL itu, diambilnya di salah satu rumah warga yang berada di kawasan Graha Indah, Balikpapan Utara pada malam seusai pergantian tahun, yakni Kamis (1/1) lalu. Dari pengakuan Erwin, ia melakukan aksi pencurian berdua dengan temannya yang saat ini menjadi DPO aparat kepolisian. (dep)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Layak jadi Komisioner KPU Kaltara, Dua Nama Dicoret


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler