Maling Nyaris Tewas Dihajar Massa

Rabu, 21 Maret 2012 – 11:55 WIB

MATARAM-Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) masih marak di wilayah hukum Polres Kota Mataram. Pelaku curanmor bernama Suntara, 19 tahun, warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, nyaris tewas babak belur dihajar massa.

Pelaku yang hendak mencuri sepeda motor milik Khoirul Fahmi, 24 tahun, warga Jalan Gontoran Nomor 19, Bertais, Kecamatan Sandubaya tertangkap tangan saat merusak kunci stang motor bersama dua rekannya yang berhasil kabur dari kejaran warga.

Pelaku yang sempat lari dari kejaran massa itu tidak mampu lagi menyelamatkan diri setelah tersandung dan jatuh tersungkur. ‘’Dua orang berhasil kabur menggunakan sepeda motor. Sementara, Suntara jatuh dan akhirnya menjadi bulan-bulanan warga,’’ kata Kasi Humas Polsek Cakrenagara Aiptu I Nyoman Budha.

Sebelum tertangkap tangan, pelaku berhasl merusak kunci stang motor Honda Beat yang diparkir di halaman rumahnya. Tapi, pada saat menghidupkan motor itu, korban yang berada di dalam rumah keluar dan mendapati sepeda motor sedang ditunggangi orang lain.

Melihat motornya hendak dicuri, korban langsung meneriaki pelaku sehingga mengundang perhatian warga sekitar. Warga yang mendengar teriakan  itu langsung bergegas dan menghadang pelaku. ‘’Pelaku sudah dikepung dan terjatuh. Ia ditinggalkan dua temannya yang kabur menggunakan sepeda motor,’’ jelasnya.

Pelaku yang berada di tengah kepungan warga itu, lanjutnya, sempat kabur. Tapi naas baginya, ia kembali terpeleset dan jatuh. Pelaku pun akhirnya dihajar ramai-ramai oleh warga. Tapi, beruntung pada saat kejadian ada polisi yang lewat sehingga nyawa pelaku dapat diselamatkan dari amukan massa. ‘’Kita langsung angkut korban yang sudah babak belur ke kantor,’’ ujarnya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa kunci leter T dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi DR 6297 LA. ‘’Sekarang pelaku kita amankan di Polsek Cakranegara,’’ ungkapnya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mis)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berduaan di Kamar, Ajudan Sekda Digrebek Istri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler