jpnn.com - SERANG – Biro Umum Setda Pemprov Banten akan menarik paksa kendaraan dinas yang masih digunakan tidak sesuai peruntukannya. Khususnya, kendaraan dinas yang hingga kini masih digunakan oleh pejabat yang telah dimutasi ke dinas lain.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Umum Setda Pemprov Banten Siti Maani Nina saat menggelar penertiban kendaraan dinas di lingkungan instansinya, Rabu (3/2). Kemarin, sebanyak 125 unit kendaraan diperiksa dan diinventarisasi terdiri atas 51 unit kendaraan roda empat dan 18 kendaraan roda enam.
BACA JUGA: Tolikara Dilanda Banjir Bandang
“Kami sebagai pelaksana tugas yang ditunjuk oleh Biro Perlengkapan dan Aset akan melakukan penertiban mobil dinas. Kegiatan ini kami lakukan dengan mengecek fisik kendaraan dinas mulai kendaraan yang mati, rusak, hingga yang masih layak digunakan,” katanya.
Hasilnya, Nina melihat seluruh kendaraan yang masuk dalam daftar aset Biro Umum masih layak digunakan. Namun hal yang menjadi catatan, yaitu terdapat tiga unit kendaraan dinas yang masih digunakan tidak sesuai fungsinya. Sebab, mobil tersebut berada di luar lingkungan Biro Umum.
BACA JUGA: Betina Galak Turun Gunung, Panjang 4 M, Dipegang 3 Orang Masih Meronta
Terkait hal tersebut, Nina mengaku akan menarik paksa mobil itu jika pengguna tidak beritikad baik mengembalikan. Hal itu terpaksa ia lakukan lantaran menjadi salah satu tugas yang diamanatkan oleh Biro Perlengkapan.
“Petunjuknya memang begitu. Bilamana ada yang tidak mau mengembalikan, harus ditarik paksa,” katanya.
BACA JUGA: Helikopter Itu Jatuh di Lokasi Pendulangan Emas
Berdasarkan informasi, salah satu kendaraan incaran Biro Umum Setda Pemprov Banten adalah kendaraan yang masih digunakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Mashuri. Mobil tersebut berjenis minibus merek Nissan Serena 1.500 cc.
Kepala Disnakertrans Banten Mashuri saat dikonfirmasi mengakuinya. Kepada wartawan, ia terang-terangan mengaku enggan mengembalikan kendaraan yang telah ia gunakan sejak menjabat Kabiro Umum Setda Pemprov Banten.
“Saya kan PNS, artinya boleh dong pakai mobil dinas itu. Lagi pula, kalau dibalikkan untuk dipakai siapa? Kan oleh pegawai. Saya juga pegawai,” katanya.
Padahal, keengganan Mashuri mengembalikan mobil dinas milik Biro Umum itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 73 Tahun 2014 Pasal 16 ayat (1) tentang Kendaraan Dinas Pemprov Banten. Pada pasal itu, disebutkan bilamana pengguna yang tidak lagi bertugas di SKPD atau unit kerja, pensiun, dialihtugaskan, atau tidak lagi menjabat pada jabatan struktural, wajib menyerahkan kendaraan dinas kepada kepala SKPD induk atau asal.
Terkait hal tersebut, Mashuri mengaku, akan mengajukan permohonan agar mobil dinas yang dimaksud dapat digunakan sebagai mobil dinas untuknya. Sebab, ia tidak memiliki kendaraan dinas setelah dimutasi menjadi Kepala Disnakertrans Banten.
“Nanti saya akan mengajukan surat kepada pimpinan agar mobil tersebut tetap digunakan oleh saya. Sebab, mobil kepala dinas periode kemarin telah diperuntukkan sebagai kendaraan dinas kabag (kepala bagian)” jelasnya. (quy/air/dwi/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Si Jago Merah Ngamuk di Gedung DPRD
Redaktur : Tim Redaksi