Malu Melahirkan Anak Hasil Hubungan Gelap, Sejoli Ini Malah Berbuat di Luar Nalar

Kamis, 25 Mei 2023 – 00:02 WIB
Dua pelaku kasus pembunuhan bayi di Lebak, Banten. Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, LEBAK - Aparat kepolisian mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki di Jalan Raya Lebak Gedong , Kampung Gembor, Desa Ciladaeun, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Banten pada Rabu (10/5) sekitar pukul 12.30.

Dari kasus itu, polisi menciduk sepasang kekasih berinisial BA (20) dan SS (20).

BACA JUGA: Lagi Cari Botol Bekas, Pemulung Temukan Kaus Berisi Mayat Bayi

Keduanya ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten berikut barang bukti kejahatan

Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan kedua pelaku itu kini masih dalam pemeriksaan penyidik.

BACA JUGA: Pengakuan Suami Istri Buang Bayi ke Sumur, Getir

"Unit PPA Satreskrim Polres Lebak bersama Polsek Lebak Gedong dan Polsek Sobang mengungkap kasus penemuan mayat bayi yang terjadi pada Rabu (10/5) lalu," kata dia dalam siaran persnya, Rabu (24/5).

Andi menjelaskan sejoli itu diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA: Mayat Pria Dicor Beton di Semarang Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Bergerak

Dia menambahkan bahwa pelaku melakukan dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara berencana terhadap seorang bayi laki-laki hasil hubungan gelap atau hubungan di luar nikah.

"Motif dari kedua pelaku adalah karena merasa malu karena melahirkan anak di luar pernikahan," tutur Andi.

Andi mengungkapkan pelaku melakukan aksinya dengan membekap mulut dan hidung korban dengan kerudung sekitar tujuh menit.

Atas tindakan itu, bayi tersebut tidak bersuara lagi dan kemudian pelaku menguburkan korban di lubang yang telah digali oleh pelaku yang berada di tengah kebun.

Kini, kedua pelaku sudah ditangkap dan ditahan. Keduanya juga terancam hukuman berat.

"Kami kenakan Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI-Polri Gerebek Markas KKB, 3 Orang Pelaku Pembunuhan Sadis


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler