Mami Selvi Punya Enam Anak Buah Masih Muda, Tarif Rp 1 Juta

Sabtu, 18 Mei 2019 – 05:15 WIB
PSK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KEDIRI - Polisi berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan Nofi Irawati, 34, yang berperan sebagai muncikari. Cara kerja perempuan yang biasa dipanggil Mami Selvi itu tergolong rapi.

Mami Selvi ini tak sembarangan melayani lelaki hidung belang. Hanya yang sudah dia kenal dan tergabung dalam komunitasnya saja yang bisa jadi klien.

BACA JUGA: Demi Kebebasan Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah Gelar Sayembara Berhadiah Paket Umrah

Hal itulah yang membuat polisi sempat kesulitan untuk membongkar praktik mesum ini.

“Karena hanya beroperasi kepada orang-orang sekitarnya (anggota komunitas, Red), membuat kami sempat sulit untuk masuk ke dalam komunitas tersebut,” aku Kasatreskrim Polres Kediri AKP Ambuka Yudha Hardi Putra seperti diberitakan Radar Kediri (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Akhirnya Bertemu Vanessa Angel, Doddy Sudrajat: Dia Nangis

Muncikari yang berdomisili di Dusun Padangan, Desa Pagu, Kecamatan Pagu, ini memang mengatur dengan rapi praktik prostitusi online yang dikelola. Dia menempatkan klien dalam satu grup WhatsApp. Para anggota grup inilah yang bisa meminta layanan di ranjang.

BACA JUGA: Tak Dibagi Hasil Jarahan, Fito Bantai Partner Kejahatannya

BACA JUGA: Vanessa Angel Menangis di Pelukan Ayahnya

Untuk melayani permintaan ‘pasar’ itu, Mami Selvi memiliki enam orang anak buah. Rata-rata PSK online yang disediakannya berumur antara 22 hingga 25 tahun. Mereka berdomisili menyebar, baik di Kota maupun Kabupaten Kediri.

Lalu, berapa tarif yang dikenakan untuk para hidung belang? Menurut keterangan polisi, Mami Selvi mematok tarif lumayan. Untuk sekali kencan, lelaki hidung belang harus menyediakan uang antara Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta rupiah. Besaran tarif itu belum termasuk biaya hotel harus ditanggung pemesan.

Mami Selvi sendiri mengaku terlibat kegiatan haram ini karena motif ekonomi. Dia tergiur dengan pendapatan yang bisa diperoleh dari menjual sesama wanita. Sebagai muncikari, dia mendapat imbalan sekitar 20 persen dari tarif kencan. Atau, komisinya berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.

Wanita lajang ini mengaku sudah dua tahun berkecimpung dalam bisnis haram ini. Selama itu dia telah memiliki enam orang anak buah. Salah satu anak buahnya terciduk saat operasi yang digelar Polres Kediri, Jumat (10/5). Yaitu Rescy, 25. Dia disebutkan beralamat di Jalan Merbabu Kota Kediri. Saat itu Rescy ditangkap di Hotel Front One ketika sedang melayani pelanggannya.

Nama Nofi alias Mami Selvi muncul dari pengakuan Rescy dan BS. Saat diinterogasi di Mapolres Kediri, wanita itu mengaku disalurkan oleh Nofi. Komunikasi yang mereka lakukan melalui pesan Whatsapp.

Pengakuan itu segera ditindaklanjuti oleh polisi. Mereka bergerak ke rumah Nofi. Saat ditangkap, Nofi berada di rumahnya. Saat penangkapan polisi juga menyita beberapa barang bukti. Yaitu uang tunai senilai Rp 1 juta dan gawai warna hitam merek Lava.

Sementara dari tangan Rescy polisi menyita uang tunai Rp 500 ribu dan handphone merek Oppo. Pakaian yang dikenakan Rescy pun turut disita oleh polisi.

Polisi menetapkan Nofi sebagai tersangka kasus prostitusi online ini. Sementara enam anak buah sang mami hanya dijadikan saksi. Polisi beralasan bahwa mereka fokus pada sang mucikari untuk saat ini.

BACA JUGA: Pengemudi Ojek Online: Kami Tidak Bisa Berbuat Apa – apa

Akibat perbuatan itu, Nofi terjerat pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. “Ancaman paling singkat tiga tahun,” tambah Ambuka.

Selain hukuman penjara, juga ada ancaman denda. Nilainya paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (ara/fud)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Vanessa Angel Sedih tak Bisa ke Makam Ibunya


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler