Manajemen Kepegawaian Diakui Sarat KKN

Senin, 16 Januari 2012 – 16:17 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo mengakui masih rendahnya penegakan disiplin dan kode etik PNS, salah satunya dipicu oleh manajemen kepegawaian yang sarat KKN.

"Memang dalam beberapa hal, manajemen kepegawaian ini sarat dengan praktek KKN. Itu sebabnya, meski sudah ada PP yang mengatur tentang disiplin dan kode etik PNS, namun sulit diterapkan,” ujar Eko Prasojo di Jakarta, Senin (16/1).

Dikatakannya, penerapan manajemen kepegawaian di daerah umumnya belum mencerminkan prinsip-prinsip keadilan, keterbukaan, kompetensi, integritas, dan kesejahteraan. Baik pada tahap pengadaan dan seleksi, promosi, mutasi, penilaian kinerja, pola karir, pengendalian jumlah serta distribusi pegawai, hingga penetapan pensiun.

"Ini perlu mendapatkan perhatian khusus. Sebab, tidak perlu lagi ada penyebutan PNS pusat dan PNS daerah, agar tidak terjadi persepsi bahwa ada dua kedudukan PNS. Karena itu peran PNS sebagai perekat NKRI harus diperkuat lagi," tuturnya.

Sekadar diketahui, sesuai Program Legislasi nasional, diamanatkan untuk menyusun RUU Perubahan Kedua atas UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok kepegawaian. Namun dalam perkembangannya, setelah dilakukan pembahasan mendalam terhadap RUU ASN yang merupakan inisiatif DPR, pemerintah sependapat dengan judul RUU ASN.

Dalam RUU ASN juga telah mengarah pada reformasi birokrasi, khususnya bidang SDM aparatur. Diharapkan dapat mewujudkan paradigma baru dalam pemberian pelayanan publik yang lebih baik dan ditunggu-tunggu masyarakat. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU ASN untuk Hindarkan PNS dari Tsunami Politik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler