jpnn.com, JAKARTA - Manajemen PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) menghormati proses hukum yang berlaku dan mendukung penyelidikan atas penyelesaian masalah proyek pengembangan kapasitas dan modernisasi pabrik gula (PG) Djatiroto, yang menggunakan dana Penanaman Modal Negara (PMN) 2015.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan SGN, Yunianta seusai penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PMN oleh Bareskrim Polri, di Jakarta, pada Rabu (19/3).
BACA JUGA: Kantor PTPN I Digeledah Terkait Dugaan Korupsi PG Asembagoes, Manajemen Tegaskan Hal ini
Yunianta mengatakan komitmen tersebut merupakan bagian dari implementasi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
“Kami memastikan proses hukum ini tidak berdampak pada operasional PG Djatiroto yang saat ini tengah menjalani overhaul dan perawatan rutin sebagai persiapan musim giling 2025,” ujar Yunianta.
BACA JUGA: Sampoerna Mendorong Investasi Berkelanjutan, Inovasi dan Pengembangan UMKM
Pabrik Gula Djatiroto sebelumnya dikelola oleh PTPN XI yang menjalankan program peningkatan kapasitas dan modernisasi pabrik gula dengan perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai pelaksana proyek atau Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC).
Proyek tersebut menggunakan anggaran APBN melalui PMN 2015. Total PNM yang diterima PTPN XI yang disetujui DPR RI saat itu sebesar Rp650 miliar untuk program revitalisasi penambahan kapasitas dan modernisasi dua pabrik gula, yakni PG Djatiroto dan PG Asembagus.
BACA JUGA: Asuransi Jasindo Hadirkan Perlindungan Mudik Lebaran di Rumah & Perjalanan
Alokasi dana PMN untuk PG Djatiroto sebesar Rp400 miliar dari kebutuhan proyek sebesar Rp847 miliar, sehingga PTPN XI menggunakan dana pendamping investasi sendiri sebesar Rp447 miliar untuk menutup kekurangan anggaran.
Proyek tersebut menjadi bagian upaya pencapaian swasembada gula nasional dengan peningkatan kapasitas giling serta kinerja efisiensi melalui modernisasi pabrik.
Direncanakan, melalui program revitalisasi tersebut akan meningkatkan kapasitas giling pabrik gula dari 7.500 menjadi 10.000 ton cane per day (TCD), pemenuhan kualitas GKP SNI, dan pengembangan co generation.
Saat ini PG Djatiroto dikelola oleh PT Sinergi Gula Nusantara subholding gula sebagai bagian dari transformasi bisnis PTPN Group.
PG Djatiroto menjadi pabrik gula satu-satunya di Kabupaten Lumajang yang masih aktif menggiling tebu milik petani.
Dalam upaya memastikan tata kelola yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, SGN juga telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
“Ini sejalan dengan komitmen perusahaan dalam mendukung integritas bisnis serta menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan transparan,” tutur Yunianta.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada