jpnn.com, JAKARTA - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ternyata pernah menerima uang dari Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman terkait kasus korupsi timah.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/9).
BACA JUGA: Dari Kasus Harvey Moeis, Terungkap Kinerja PT Timah Terdongkrak Tambang Rakyat
Dalam sidang tersebut, Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman mengaku pernah memproses pembayaran ke rekening terdakwa Harvey Moeis.
Pembayaran tersebut atas perintah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta yang juga merupakan terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.
BACA JUGA: Korupsi Timah Harvey Moeis Menyeret Dirkrimsus Polda Babel & Kasat Reskrim, Begini Ceritanya
"Saya pernah bayar ke Pak Harvey Moeis atas instruksi Pak Suparta untuk membayarkan tagihan," ungkap Ayu Lestari Yusman, dilansir Antara.
Ayu menjelaskan, pembayaran ke rekening Harvey Moeis telah terjadi beberapa kali dengan nominal puluhan juta rupiah.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Fakta Isu Skandal Azizah, Hubungan Helena Lim dan Harvey Moeis Diungkap
Akan tetapi, dia tidak menjelaskan detail jumlah nominal pembayaran yang sudah pernah dikirim kepada suami Sandra Dewi itu.
"Karena ini cuma terjadi beberapa kali dan sudah cukup lama, saya tidak ingat nominalnya. Seingat saya, pembayarannya tidak sampai miliaran. Paling puluhan juta," bebernya.
Menurut Ayu Lestari Yusman, pembayaran tersebut tercatat sebagai pembayaran atas biaya direksi.
Adapun biaya direksi tersebut meliputi biaya meeting hingga entertainment alias hiburan.
Saat sidang, dia juga mengaku tidak mengetahui posisi Harvey Moeis, selain hubungan pertemanan dengan Suparta.
"Saya cuma tahu beliau (Harvey Moeis) adalah temannya Pak Suparta. Mengenai uang yang dibayarkan ke Pak Harvey, saya hanya menjalankan sesuai instruksi Pak Suparta,” sambungnya.
Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022 menyeret tiga perwakilan PT RBT sebagai terdakwa, yakni Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Reza Andriansyah tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut.
Akan tetapi, karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi