Mandat dari FIFA jadi Senjata Menpora

Rabu, 05 Desember 2012 – 20:36 WIB
JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng sukses memfasilitasi pertemuan PSSI dan KPSI di Kantornya, Rabu (5/12). Rapat yang berlangsung pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB berujung kesepakatan, pelaksanaan kongres bersama pada 10 Desember mendatang.

Apa rahasia kesuksesan rapat tersebut? Pertama, menpora mendapat surat dari FIFA yang meminta pemerintah mengambil tindakan untuk menyelesaikan kisruh sepakbola nasional.

"Isinya menjelaskan situasi sepakbola Indonesia dari kacamata FIFA. FIFA melihat tidak ada kemajuan dalam penyesaian sepakbola Indonesia," terang Andi Mallarangeng saat menggelar konferensi pers usat rapat KPSI-PSSI di Kantor Kemenpera, Rabu (5/12).

Surat FIFA itu sebenarnya tertanggal 26 November, namun baru diterima menpora pada Senin 3 Desember, sekitar pukul 13.00 WIB. Tanpa buang waktu, menpora langsung mengundang dua kubu untuk menggelar rapat sore tadi. "Surat FIFA adalah surat cinta bagi kami," kata Andi.

Kedua, sebelum melakukan rapat, menpora menggali persoalan dan mencari solusi dengan berkonsultasi ke mantan Ketua PSSI Agum Gumelar, pengamat sepakbola dan stakeholder sepakbola lainnya.

"Saya juga berkonsultasi dengan pengamat sepakbola, Pak Agum Gumelar. Selama ini kita memang tidak ingin campur tangan, karena FIFA tidak suka," jelasnya.

Ketiga, teknis pelaksanaan rapat yang dilakukan masing-masing setengah kamar. Kedua pihak tidak langsung dipertemukan, tapi melalui lobi di ruangan berbeda.

Setelah ada kesepakatan, kedua kubu baru dipertemukan di ruangan Menpora. "Kami melakukan pertemuan setengah kamar dengan PSSI, setengah kamar dengan KPSI," jelas Andi.

Rahasia sukses keempat adalah ancaman Andi Mallarangeng yang akan mengambil kewenangan jika kedua pihak tidak sepakat. "Kalau mash ada kebuntuan, maka pemerintah akan menggunakan kewenangannya sesuai perundang-perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Meski tidak menyebutkan secara langsung, tapi kewenangan yang dimaksud Andi Mallarangeng adalah mengambil alih PSSI. Hal ini sesuai dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional. Pasal 13 yang menyebutkan, "Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan nasional". (abu/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... La Nyalla-Djohar Bertemu di Kantor Andi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler