Mandek Lama, Kasus Jenny Rachman di Polsek Pondok Aren Dipertanyakan

Sabtu, 22 Juli 2023 – 12:55 WIB
Jenny Rachman (tengah). Foto: dok. IWABRI

jpnn.com, TANGSEL - Penanganan kasus perusakan rumah Alia Karenina, yang diduga dilakukan oleh aktris senior Jenny Rachman, masih jalan di tetap.

Yonathan Andre Baskoro, tim pengacara Alia, dari kantor hukum Johnson Panjaitan dan Associates mengaku heran dengan mandeknya kasus itu di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan.

BACA JUGA: Setop Akting, Ini Kesibukan Baru Jenny Rachman

Menurut Yonathan, belum ada kejelasan juga setelah mangkir lama dari panggilan kedua. Padahal, status tersangka sudah ditetapkan sejak tahun lalu.

"Kami juga sudah bersurat ke Polsek Pondok Aren, tetapi belum ada jawaban. Ada apa ini?" kata Yonathan, kepada awak media, Sabtu (22/7).

BACA JUGA: Virgoun Laporkan Inara Rusli ke Polisi, Kasus Apa?

Yonathan pun mendesak pihak kepolisian tegak lurus dan bersikap profesional dalam upaya penegakan hukum. “Demi tegaknya hukum dan keadilan di negara kita,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Pondok Aren Kompol Endy Mahandika belum dapat dikonfirmasi terkait kasus tersebut.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Nathalie Holscher Lepas Hijab, Sule Berduka

Kanit Reskrim Erwin Subekti juga belum bisa mengungkapkan kelanjutan kasus tersebut karena sedang menindaklanjuti kasus pencurian.

“Saya masih ada giat pengembangan kasus pencurian, nanti saya hubungi kembali kalau sudah tidak ada giat,” kata Erwin via pesan whatsapp.

Sebelumnya, Jenny Rachman dilaporkan ke Polsek Pondok Aren dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren atas kasus perusakan.

Atas perusakan itu, Jenny Rachman dijerat pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau perusakan.

Jenny Rachman disebut tidak sendiri melakukan hal tersebut. Ada dugaan dia ditemani sang kakak, Rita Rachman.

Jenny Rachman telah dipanggil pertama kali sebagai tersangka pada 26 September 2022. Namun, dia meminta penundaan hingga 5 Oktober 2022.

Akan tetapi, pada tanggal tersebut Jenny Rachman dan kakaknya mangkir dalam pemeriksaan hingga meminta restorative justice.

Polisi kemudian melakukan panggilan kedua pada 8 Juni 2023, tetapi sehari sebelum pemeriksaan, pengacara Jenny Rachman mengirim surat izin penundaan dua minggu karena kliennya berada di luar kota. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler