jpnn.com, JAKARTA - Keadaan kotor karena keluar mani atau setelah melakukan hubungan intim atau kondisi junub mewajibkan seseorang mandi besar atau mandi junub.
Mandi junub hukumnya wajib yang bertujuan mensucikan diri dari hadas besar.
BACA JUGA: Habis Keramas, Maria Vania: Wangi Udah, Dibelai Belum
Dalil yang mewajibkan seseorang mandi junub terdapat dalam Al-Qur'an Surah Al-Maidah ayat 6:
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah.."
BACA JUGA: Cara Mandi Junub Setelah Berhubungan Badan Maupun Karena Mimpi Basah
Penceramah Ustaz Muhammad Habsyi menyebutkan dua perkara yang harus terpenuhi saat mandi junub.
"Pertama, niat. Kemudian yang kedua mengalirkan air ke seluruh anggota badan. Kalau itu sudah dilakukan, maka sudah dinyatakan cukup. Sah," kata Ustaz Muhammad Habsyi melalui akun pribadinya di Instagram yang dikutip Senin (29/8).
Namun yang sering banyak orang salah paham mengenai bahwa tidak sah jika saat mandi junub tidak keramas.
Dia menegaskan mandi besar itu tidak harus pakai sabun dan juga enggak harus keramas.
"Banyak orang salah paham, kalau enggak keramas tidak sah. Padahal tidak ada urusan dengan sampo untuk mengangkat hadas besar itu," tegasnya.
Ustaz Habsyi menegaskan yang terpenting dalam mandi junub mengalirkan air ke seluruh tubuh, mulai kulit kepala hingga bagian lipatan pada tubuh kita. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi