Manfaatkan Amnesti, Pemerintah Pulangkan 51 Pekerja Migran dari Yordania

Minggu, 21 April 2019 – 12:25 WIB
Sebanyak 51 pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB) dari Yordania akhirnya berhasil pulang ke tanah air dengan selamat pada Sabtu (20/4). Foto: Kemenaker

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 51 pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB) dari  Yordania akhirnya berhasil pulang ke tanah air dengan selamat pada Sabtu (20/4).

Proses pemulangan (repatriasi) 51 TKIB dilakukan dengan memanfaatkan program amnesti (pengampunan atas pelanggaran/kesalahan hukum) yang sedang diberlakukan pemerintah Yordania.

BACA JUGA: Surat Edaran Hari Libur Nasional Pemilu, Bagi yang Masuk Kerja Harus Dihitung Lembur

Pemulangan  51 PMIB ini merupakan tahap ketiga dengan jumlah terbesar pemulangan WNI sejak dua tahun terakhir.

Pada bulan sebelumnya proses repatriasi telah dilakukan dalam dua tahap yang seluruhnya seluruhnya berjumlah 38 orang.

BACA JUGA: Menaker Apresiasi Layanan Tanggap Bencana Alam Bagi Pekerja

"Program amnesti tahun 2019 ini dimanfaatkan pemerintah untuk mempercepat proses pemulangan para pekerja migran yang bermasalah di Yordania," kata  Kasubdit Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan  Yuli Adiratna di Jakarta, Minggu (21/4).

Menurut Yuli, mayoritas peserta program ini adalah pekerja migran bermasalah yang berstatus ilegal (tidak berdokumen) yang telah berdomisili di Yordania lebih dari delapan tahun.

BACA JUGA: Kemnaker Konsisten Tingkatkan Pembangunan SDM Bidang Ketenagakerjaan

"Di sana masih ada sekitar 1.040 orang PMI  yang menunggu program amnesty. Pemerintah melakukan berbagai upaya agar proses repatriasi berjalan lancar. Ini bentuk perlindungan bagi pekerja migran, " kata Yuli.

Yuli mengungkapkan, 51 PMIB itu terbanyak berasal dari provinsi Jabar yakni 35 orang.

Di antaranya dari Indramayu (9), Cirebon dan Karawang (5), Subang (4), Sukabumi dan Purwakarta (3) dan Bekasi, kabupaten Bandung, Cianjur (2).

Sepuluh pekerja migran dari provinsi Banten yakni Tangerang (8) dan Serang (2). Berikutnya dua pekerja migran masing-masing dari provinsi NTB (Sumbawa dan Lombok Tengah), Jawa Tengah (Pekalongan) dan provinsi Jawa Timur (Jember dan Banyuwangi).

Sementara itu,  Dubes KBRI Amman Andy Rachmianto mengatakan program amnesti pemerintah Yordania ini harus dimanfaatkan sebenar-benarnya karena program ini tidak selalu ada setiap tahunnya.

"Kami menargetkan setidaknya 50 persen dari WNI yang berstatus ilegal dapat dibantu kepulangannya," kata Andy.

Kebijakan amnesti ini diberlakukan selama enam bulan, terhitung sejak 12 Desember 2018 dan akan berakhir pada 12 Juni 2019.

Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan program ini, KBRI Amman telah melakukan berbagai sosialisasi baik dengan pertemuan langsung, telepon, maupun melalui media sosial.

Menurut Atase Ketenagakerjaan KBRI Amman Suseno Hadi, hampir seluruh WNI yang memanfaatkan program amnesti ini adalah para pahlawan penyumbang devisa yang seluruhnya perempuan dan telah menetap di Yordania selama belasan tahun.

Karena itu, diharapkan mereka dapat memanfaatkan program amnesti ini untuk dapat kembali ke Indonesia.

Bagi mereka yang tidak memanfaatkan program ini, denda izin tinggalnya akan dihitung sejak masa izin tinggal resminya habis dengan perhitungan 1,5 Jordan Dinnar (sekitar Rp 29.500) per hari.

Setelah diumumkannya program amnesty ini jumlah pekerja migran bermasalah yang mendaftarkan diri ke KBRI terus bertambah setiap harinya.

Dengan kebijakan amnesty ini diharapkan dapat menjaring seluruh WNI yang bermasalah terhadap pelanggaran ijin tinggalnya di Yordania.

“KBRI telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan beberapa institusi pemerintah terkait agar bisa membantu kepulangan mereka ke tanah air, kata Atase Suseno.

Suasana haru tercipta saat para PMIB bertemu keluarganya yang menjemput di bandara.

"Alhamdulillah bisa pulang melalui amnesti Yordania. Jadi bisa pulang gratis dan proses kepulangannya pun sangat cepat, " kata Altarmini (35) asal Bandung yang telah bekerja lima tahun di Yordania.

Altarmini terharu dan terisak saat anak dan orang tuanya menjemput di Bandara Soetta.

Sementara itu, Tania (31) pekerja migran dari Cianjur mengaku senang bisa kembali ke tanah air.

"Saya senang bisa kembali ke tanah air dengan cepat dan tanpa beaya. Semua hak-hak kami pun sudah dilunasi. Tak ada masalah, " ujar Tania yang telah tujuh tahun berpisah dengan keluarganya. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemnaker Susun Renstra Ketenagakerjaan 2020-2024


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler