Mangkir Bayar Utang BLBI, Konsekuensinya Berat, Enggak Main-Main

Kamis, 28 Oktober 2021 – 19:44 WIB
Ketua Satga BLBI Mahfud MD mengingatkan obligor dan debitur untuk tidak mangkir. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk tidak mangkir.

Pasalnya, jika tak mengakui utangnya dan tidak memiliki bukti, bakal berurusan dengan hukum.

BACA JUGA: Satgas BLBI Bertemu Pihak Tutut dan Tommy Soeharto, Hasilnya?

Sederet lembaga hukum akan melakukan tugasnya, seperti Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Polri, dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim).

Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) itu pun mengapresiasi para obligor dan debitur yang telah merespons dan datang memenuhi panggilan satgas.

BACA JUGA: Melongok Aliran Aksara di BLBI Abiyoso, Literasi untuk Hak Asasi Manusia

"Beberapa di antaranya menyatakan kesediaan untuk membayar dan saat ini tengah menyiapkan proposal pembayaran," ungkap dia.

Mahfud mengatakan Satgas BLBI telah memanggil 19 orang.

Obligor sebanyak delapan orang yang meliputi enam orang memenuhi panggilan termasuk diwakili kuasanya, sedangkan dua obligor lainnya tidak memenuhi panggilan.

"Dari enam obligor yang sudah dipanggil sebagian mengakui sebagian jumlah utangnya, sebagian lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran," katanya.

Kemudian, lanjut Mahfud, terdapat 14 debitur yang sudah dipanggil dan semuanya hadir memenuhi panggilan satgas.

"Sebagian mengakui dan menerima jumlah utangnya serta memiliki rencana pembayaran, sedangkan sebagian lainnya mengakui separuh jumlah utangnya, serta sebagian lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran," beber Mahfud.

Menurut dia, untuk langkah satgas selanjutnya antara lain akan melakukan penyitaan atas harta kekayaan lain obligor dan debitur.

"Seperti perusahaan, saham rekening, dan aset tanah, serta melakukan pembatasan keperdataan," ucap Mahfud MD. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler