jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR).
Mbak Ita rencananya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
BACA JUGA: KPK Bergerak ke Pekanbaru, Apa yang Disasar?
Pemeriksaan terhadap Mbak Ita awalnya dijadwalkan pada Selasa (10/12), tetapi yang bersangkutan mangkir dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang.
"Para terperiksa meminta penjadwalan ulang kepada penyidik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/12).
BACA JUGA: Pemerintah Kaji Wacana KPK untuk Memiliki Penyidik Tunggal
Pada jadwal pemeriksaan tersebut penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang lainnya terkait perkara yang sama, namun ketiganya juga mengajukan penjadwalan ulang.
Ketiga orang tersebut yakni Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB), Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, Ketua Gapensi Semarang Martono (M), dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar (RUD).
BACA JUGA: Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
Untuk diketahui, pada 17 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada 2023 hingga 2024.
Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023 sampai 2024.
Dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka. Hal tersebut terungkap dalam gugatan praperadilan yang diajukan Mbak Ita pada tanggal 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Namun penyidik KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas beserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Petinggi PT PAL dan PT Industri Kapal Indonesia
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga