KPK Segera Tetapkan Ayah Merin sebagai DPO

Sabtu, 17 November 2018 – 20:04 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam memasukkan Izil Azhar alias Ayah Merin ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pasalnya, mantan Panglima GAM Wilayah Sabang dan Pulau Aceh itu, beberapa kali mangkir dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi Irwandi Yusuf.

BACA JUGA: Pengakuan Gubernur Irwandi tentang Steffy Si Model Cantik

"Sebelumnya tidak hadir ketika dipanggil sebagai tersangka dan dua kali sebagai saksi untuk Irwandi Yusuf," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (15/11).

Seperti diketahui, sebelumnya KPK melayangkan surat panggilan pada Ayah Merin pada Senin (17/9). Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 yang menjerat Gubernur Aceh (non aktif), Irwandi Yusuf.

BACA JUGA: Palsukan Surat Nikah agar Irwandi dan Si Cantik Umrah Bareng

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, menambahkan hingga sekarang Izil belum penuhi pangilan itu. Dia meminta agar segera memenuhi panggilan KPK.

“Kalau dipanggil satu kali lagi tapi tidak datang, kita akan tetapkan DPO,” kata Laode di Aceh Besar, Kamis (15/11).

BACA JUGA: Dokumen KPK Ungkap Nikah Siri Gubernur Aceh dengan Si Cantik

Sejauh ini, kata Laode, pihaknya telah berkordinasi dengan kepolisian untuk melacak keberadaan Ayah Merin. Namun, sampai saat ini belum berhasil dan tidak diketahui.

“Kami sudah lakukan pantau gerakan beliau (Ayah Merin). Ya, lebih bagus beliau menyerahkan diri,” ujarnya.

Untuk itu, dia mengimbau kepada Ayah Merin segera menyerahkan diri ke KPK untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kepada kawan-kawan media, saya ingin mengimbau kepada yang bersangkutan (Ayah Merin) kalau bisa segera menyerahkan diri," tegasnya.

Seperti diketahui, Irwandi dan Izil telah ditetapkan sebagai tersangka perkara TPK Pelaksanaan Proyek Pembangunan Dermaga Sabang dibiayai APBN tahun 2006 hingga 2011. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ibi/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditersangkakan KPK, Gubernur Aceh Ajukan Praperadilan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler