Mangkir Sidang, Terdakwa Penggelapan Aset Eks Polisi Ditegur

Jumat, 27 Oktober 2017 – 23:23 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan penggelapan aset milik purnawirawan polisi Kombes Agus Maulana Kasiman. Terdakwanya adalah Sarah Susanti yang mengaku istri sah mendiang Agus Maulana dengan memalsukan buku nikah.

Sebelum sidang digelar pada Kamis (26/10) malam, majelis hakim PN Jaksel sempat menegur terdakwa. Sebab, terdakwa pada sidang sebelumnya tak hadir tanpa ada keterangan jelas.

BACA JUGA: Ngaku Brimob Lalu Ajak Buser Duel, Eh... Ternyata Gadungan

"Saudara sanggup untuk terus menghadiri persidangan, menghormati persidangan, meski mungkin sidang bisa saja dimulainya pukul tujuh malam?” tanya hakim.

Terdakwa pun menjawab singkat. "Sanggup,” ucapnya.

BACA JUGA: Jokowi Tunda Densus Tipikor, Polri Bakal Tempuh Rencana Ini

Hakim melontarkan hal itu karena terdakwa pada persidangan sebelumnya terdakwa yang kini berstatus tahanan kota sengaja mangkir dengan alasan yang tidak jelas. Sidang pembacaan dakwaan sendiri berjalan cukup singkat.

Di hadapan hakim dan terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan seluruh kronologis perkara dan pasal-pasal yang didakwakan. Usai pembacaan dakwaan, hakim bertanya apakah terdakwa ataupun tim penasihat hukumnya bakal menyampaikan eksepsi.

BACA JUGA: Rapat Kabinet Putuskan Penundaan Pembentukan Densus Tipikor

Penasihat hukum terdakwa, Ahmad Ramzi menyatakan bahwa persidangan selanjutnya sebaiknya langsung ke pembuktian. Hakim akhirnya memutuskan, sidang dilanjutkan pada Kamis (2/11) depan dengan agenda pembuktian.

Sementara pihak pelapor, Melpa Tambunan mengaku tidak mempersoalkan persidangan yang langsung ke pembuktian. Sebab, perkaranya sudah sangat jelas.

“Tidak ada yang dibuat-buat. Hukum kan harus ditegakkan dan dibuktikan. Dengan cara ini bisa terang semua,” ujarnya.

Untuk diketahui, Sarah yang mengaku istri sah mendiang Agus Maulana diduga memalsukan buku nikah. Hingga saat ini, dia masih tinggal di rumah dinas mendiang suaminya yang ada di Kompleks Polri Pengadegan Blok 0 Nomor 17, Jakarta Selatan.

Pihak penggugat mempermasalahkan hal itu karena yang diizinkan di rumah dinas itu seharusnya hanya istri yang sah dan terdaftar sebagai Bhayangkari di Polri.(elf/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kronologis Uang Rp 6 Miliar yang Dilarikan Pegawai BRI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler