Manohara Lebih Makmur di Negeri Sendiri

Rabu, 16 Desember 2009 – 06:19 WIB
Manohara saat menggelar preskon bersama pengacaranya, Hotman Paris hutapea di Summitmas 1, Jakarta, kemarin (15/12). (foto: Fedrik Tarigan/IndoPos)

JAKARTA - Manohara Odelia Pinot benar benar tidak akan menggubris putusan Mahkamah Tinggi Syariah Kelantan, MalaysiaDua hukuman yang diberikan kepadanya dua hari lalu diyakini sebagai upaya membawa kembali model sekaligus pemain sinetron itu ke pelukan sang suami, Tengku Temenggong Kelantan, Tengku Muhammad Fakhry Sultan Ismail Petra.

Mano - sapaan akrabnya - sudah menemukan "surga" di negara sendiri

BACA JUGA: Semakin Kuat di Soul

Bisa pergi belanja dan jalan jalan sesuka hati dengan nyaman, memanfaatkan uang sendiri yang kini jauh lebih banyak dibandingkan saat menjadi putri Raja Kelantan
"Tanpa menikah Mano bisa beli diamond, beli tas, dari hasil kerja, dari keringat Mano sendiri," ujarnya di kantor kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, kemarin.

Membandingkan dengan saat menjadi istri Fakhry, Mano jadi miris

BACA JUGA: Oppie Andaresta Manfaatkan Ketenaran

Sebulan, sebagai seorang terpandang dari kerajaan, hanya dibekali kartu kredit senilai Rp 3 juta
"Tidak bisa pergi sesuka hati pula

BACA JUGA: Kate Winslet, Aktris Eropa Terbaik

Mendingan jadi istri juragan Bakmi di Glodok (Jakarta Pusat, Red.) saja itu kayak si AhongIstrinya dibelikan rumah di Pondok Indah, mobilnya juga baru, bukan bekas, punya berlianJadi istri anak Raja kok susah," sahut Hotman disambut tawa Mano.

Maka, Hotman menilai, permintaan ganti rugi atas berbagai hadiah yang diberikan kepada Mano senilai RM 1.112.250 (sekitar Rp 3,1 miliar) yang juga menjadi salah satu putusan pengadilan setempat dianggap tidak wajar"Bagaimana mau kasih mobil Ferrari! Uang segitu saja diminta balik," lanjut Hotman.

Mano menegaskan tidak ingin kembali ke MalaysiaDia merasa sangat trauma sebagai istri Fakhry"So, i am not get back on youDon't force meLet me happy in hereMove on because i'm gonna move on too," pesan Mano untuk Fakhry

Putusan dari Mahkamah Tinggi Syariah terjadi karena Mano sebagai tergugat tidak menghadiri persidanganSementara, aturan di sana, tergugat tidak menghadiri persidangan dianggap menyetujui gugatan"Maka, yang terjadi adalah putusan VerstekKita sudah coba konsultasi dengan kuasa hukum di sana, tapi para perkara harus tetap hadirTidak boleh dikuasakan (diwakili kuasa hukum, Red.)," jelas Hotman.

Meski begitu, kata Hotman, Mano tidak perlu khawatir karena seperti apapun putusan hukum di Malaysia tidak berlaku di IndonesiaHal itu sudah diatur dalam Pasal 436 RV Hukum Acara Perdata, bahwa keputusan dari hakim luar negeri atau pengadilan luar negeri tidak dapat dilaksanakan di adlam wilayah Republik Indonesia"Tapi kalau dia gelar perkara lagi di Indonesia ya kita hadapi," tegas Hotman.

Alasan Mano tidak mau hadir dalam persidangan di Malaysia adalah merasa tidak ada jaminan keamananDia menilai kekuatan Fakhry di Kelantan sangat kuat"Hakimnya saja ditunjuk oleh raja Kelantan," kata Mano.

Desy Fajarina, ibunda Mano mengatakan, jika bukan karena kekuatan, pengadilan akan sulit menggelar perkaraSebab dipastikan ada data yang kurang yang bisa membuktikan pernikahan Mano dan Fakhry adalah sah"Biasanya kan untuk menikah di luar negeri, kami harus minta izin ke KUA setempat, lalu ke Kedutaan Besar di negara tempat menumpang nikah, dan keluar lah suratnya," terang Desy.

Sementara, Desy belum mendapatkan izin ituMeski pihaknya mengaku sudah mencoba melewati prosedur yang berlaku itu"Kami tidak ada izin dari Kedutaan IndonesiaTapi sebegitu mudahnya keluar izin menikah dari KUA Kelantan (meski tidak memenuhi syarat dari pihak Manohara, Red.," tukasnya(gen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Dekade The Simpsons


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler