Mantan Anggota DPRD Divonis 5 Tahun Penjara

Minggu, 25 Desember 2016 – 23:20 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - JPNN.com - Mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Teuku Ihsan Hinda resmi menyandang status sebagai warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung.

Terhitung awal pekan ini, pria yang menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2009-2014 itu, akan menjalani masa tahanan selama lima tahun ke depan.

BACA JUGA: Sunat Hibah untuk Masjid, Eks Anggota DPRD Kena 5 Tahun

“Putusan kasasi dari Mahkamah Agung sudah turun. Hasilnya, permohonan kasasi terdakwa TIH ditolak‎,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi, Rudi Pandjaitan.

“‎Menyatakan terdakwa Haji Teuku Ihsan Hinda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” imbuhnya.

BACA JUGA: Mantan Anggota DPRD Ini Koleksi Fosil Hidup Mirip Kepiting

Rudi menambahkan, terdakwa TIH dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan,” jelasnya.

Selain itu, terdakwa TIH juga dijatuhi pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 625 juta kepada negara.

Diketahui, ‎TIH terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran dana hibah bantuan untuk pembangunan Masjid Roudlotul jannah ‎yang terletak di perumahan Graha Cikarang, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara.

Saat itu, Pemkab Bekasi mengucurkan anggaran sebesar Rp. 1,2 miliar. Dana bantuan tersebut, diberikan secara bertahap.

Namun pada pelaksanaannya, anggaran tersebut dipotong terdakwa sebesar Rp 600 juta, dengan dalih meminta fee sabagai balas jasa atas usahanya karena telah mencairkan anggaran tersebut.

Dampak pemotongan dana tersebut, menyebabkan tidak terselesaikannya bangunan fisik masjid.(abn/gob)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler