Mantan Anggota DPRD Selundupkan Sabu dari Malaysia ke Riau

Kamis, 24 April 2014 – 14:26 WIB
Sepak terjang Heriyanto alias Her (43), mantan Anggota DPRD Inhil, Riau yang menjadi penyelundup narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia dijegal BNN. Saat ini Her bersama dua kurirnya mendekam di ruang tahanan kantor BNN Jakarta, menunggu proses hukum, Kaims (24/4). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.comBNN menangkap dua wanita kurir heroin dan sabu-sabu di Jakarta, Al (36) dan Jul (40). Keduanya bekerja untuk WNA asal Nigeria yang juga sudah diamankan BNN. Keduanya diekspos di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (24/4). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengekspose operasi pemberantasan narkoba dalam dua pekan terakhir, dengan total barang bukti lebih dari 10 kilogram heroin dan sabu-sabu. Salah satunya mantan Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, berinisial Her atau Heriyanto (43), yang menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Riau.

Her yang baru merampungkan hukuman tiga tahun penjara di Lapas Kelas IIA Tembilahan, Inhil, akhir 2013 lalu sebagai pengguna narkoba, kembali ditangkap petugas BNN di kediamannya, Jalan Abdul Gani, No.8 Tembilahan Kota.

BACA JUGA: Warga Malaysia Penyelundup 3,8 Kg Sabu-sabu Ditangkap

Menurut Deputi bidang penindakan BNN, Irjen Pol Deddy Fauzi Elhakim, Her berhasil ditangkap setelah petugas membekuk dua orang kurirnya, Sup (31) dan Nur (31), di Jalan Raya Lintas Tempuling-Rengat, Inhil pada 6 April 2014 lalu. Mereka diamankan setelah petugas melihat mereka melakukan serah terima bungkusan yang diduga berisi narkoba di Kota Tembilahan.

"Setelah diamankan dan digeledah, di mobil tersebut ditemukan satu kantong plastik warna hitam berisi 101,5 gram sabu-sabu dan 1 butir pil ekstasi," kata Deddy, didampingi Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto, saat konferensi pers di kantor BNN, Kamis (24/4).

BACA JUGA: Petugas Lapas Jadi Kurir Sabu

Hasil pengembangan, ditangkap lah Her pada 7 April 2014. Her merupakan pihak yang menyerahkan barang haram itu kepada Sup dan Nur. Her yang merupakan anggota DPRD periode 2004-2009, itu diketahui menyelundupkan sabu-sabu asal Malaysia melalui pelabuhan Tanjung Balai Karimun.

"Her memperoleh sabu-sabu dan ekstasi tersebut pada 5 April 2014 di Pelabuhan Kukup, Malaysia, dari seorang warga Malaysia yang sudah masuk daftar DPO," ujar Deddy sembari menyebut Sup, Nur dan Her juga positif menggunakan narkoba hasil tes urine yang dilakukan petugas.

BACA JUGA: 8 Anak Dicabuli di Rumah Ibadah

Humas BNN, Sumirat, meluruskan informasi sebelumnya bahwa sabu-sabu yang diamankan dari Her dan dua kurirnya bukan 3 kilogram sebagaimana diberitakan sebelumnya.

"Yang itu sabu-sabu dari penangkapan berbeda, beratnya 3 kg lebih (3.834,4 gram). Tapi sama-sama masuk dari Malaysia, pelakunya dua warga Malaysia," kata Sumirat.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Motor Pencuri Dipajang Seminggu, Pemiliknya tak Juga Datang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler