Mantan Bupati Lamteng Segera Dipenjara

Jumat, 11 Mei 2012 – 18:06 WIB

JAKARTA- Kejaksaan akan segera melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Andi Achmad Sampurna Jaya. Begitu menerima petikan putusan, Andi dipastikan akan langsung dijemput aparat kejaksaan untuk dijebloskan ke penjara.

"Kejaksaan di sana (Lampung) tinggal menunggu putusan ekstrak vonis (petikan putusan Mahkamah Agung), terus nanti kita proses (eksekusi)," kata Jaksa Agung Basrief Arief saat dicegat wartawan selepas menunaikan salat Jumat, (11/5).

Andi Achmad dinyatakan bersalah dan dihukum selama 12 tahun penjara. Menurut majelis hakim diketuai Djoko Sarwoko dengan anggota Krisna Harahap, Komariah Sapardjaja, MS Lumme, dan Leopold Hutagalung, menyatakan Andi Achmad terbukti membungakan uang APBD Lampung Tengah senilai Rp 28 miliar di BKR Tripicana Setiadana.

Kasus ini makin rumit karena pemilik BKR melarikan diri. Di tingkat pengadilan tahap pertama, Pengadilan Negeri Tanjung Karang menyatakan Andi Achmad tak bersalah. Tapi MA sepakat dengan kasasi jaksa bahwa Andi Achmad bersalah, berikut diharuskan membayar ganti rugi pada negara senilai Rp 20,5 miliar. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkeu Butuh 2007 PNS Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler