Mantan Direktur Keuangan PGN Divonis 2,5 Tahun

Selasa, 29 Juni 2010 – 12:31 WIB
JAKARTA- Majelis Hakim PN Tipikor menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan untuk Joko Pramono, Mantan Direktur Keuangan PT Perusahaan Gas Negara (PGN)Vonis tersebut dijatuhkan karena menurut majelis hakim, Joko pramono secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan WMP Simanjuntak, mantan Dirut.  WMP Simanjuntak sebelumnya sudah divonis penjara tiga tahun enam bulan dan denda 100 juta.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Joko tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (4 tahun)

BACA JUGA: Separo Tes, Separo Reguler



Ketua Majelis Hakim, Herdy Agustian mengatakan, dalam fakta persidangan, Joko terbukti menyerahkan uang suap kepada anggota DPR Hamka Yandhu sebesar Rp800 juta secara bertahap atas perintah WMP Simanjuntak
"Uang tersebut dimaksudkan sebagai imbalan untuk menggolkan proyek pembangunan jaringan distribusi gas Jawa Bagian Timur tahun 2003," kata Herdy Agustian

BACA JUGA: Kadiv Humas Tak Tahu Cut Tari Diperiksa Lagi



Menanggapi vonis tersebut, terpidana Joko melalui kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir
Majelis hakim pun memberi waktu selama seminggu untuk itu

BACA JUGA: Cut Tari juga Kembali Jalani Pemeriksaan



Sebelumnya, pengadilan tipikor juga memvonis Mantan Dirut PGN WMP Simanjuntak bersalah telah memerintahkan pimpinan proyek pembangunan jaringan pipa distribusi gas untuk meminta dana dari rekanan yang ditunjuk dalam proyek tersebutDana yang terkumpul saat itu adalah sebanyak Rp2,5 miliar.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini, Luna Maya Kembali Diperiksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler