Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Joko tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (4 tahun)
BACA JUGA: Separo Tes, Separo Reguler
Ketua Majelis Hakim, Herdy Agustian mengatakan, dalam fakta persidangan, Joko terbukti menyerahkan uang suap kepada anggota DPR Hamka Yandhu sebesar Rp800 juta secara bertahap atas perintah WMP Simanjuntak
BACA JUGA: Kadiv Humas Tak Tahu Cut Tari Diperiksa Lagi
Menanggapi vonis tersebut, terpidana Joko melalui kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir
BACA JUGA: Cut Tari juga Kembali Jalani Pemeriksaan
Sebelumnya, pengadilan tipikor juga memvonis Mantan Dirut PGN WMP Simanjuntak bersalah telah memerintahkan pimpinan proyek pembangunan jaringan pipa distribusi gas untuk meminta dana dari rekanan yang ditunjuk dalam proyek tersebutDana yang terkumpul saat itu adalah sebanyak Rp2,5 miliar.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini, Luna Maya Kembali Diperiksa
Redaktur : Tim Redaksi