Mantan Direktur PD Pasar Medan Minta Perlindungan Kapolri

Selasa, 25 Februari 2020 – 19:55 WIB
Mantan Direktur Operasional PD Pasar Medan Yohny Anwar menyambangi Mabes Polri pada Selasa (25/2). Foto: Istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Operasional PD Pasar Medan Yohny Anwar menyambangi Mabes Polri, Selasa (25/2), untuk meminta perlindungan langsung dari Kapolri Jenderal Idham Azis.

Yohny datang didampingi kuasa hukumnya yakni Ramadhona Lubis, Mazwindra dan Hanafi Alfisyahrin. Yohny mengatakan, dirinya sengaja datang ke Mabes Polri karena sebelumnya merasa mendapat perlakuan tidak adil dari Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution yang memecatnya.

BACA JUGA: Diwisuda, Akhyar Siap Mengaplikasikan Ilmunya untuk Membangun Kota Medan

Dia mengaku sudah mendapat putusan penetapan dari PTUN Medan yang isinya meminta kepada Plt Wali Kota Medan agar menunda putusan pemecatan tersebut sampai ada penetapan hukum tetap.

"Kami menilai tindakan wali kota adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak menghargai penetapan PTUN Medan," ujar Yohny di Mabes Polri.

BACA JUGA: Mempercantik Kota Medan, Akhyar Akan Libatkan Seluruh Komunitas

Sementara itu kuasa hukum Yohny, Ramadhona Lubis menambahkan, sikap Ahkyar Nasution bukan hanya tidak menghargai PTUN, tetapi juga memaksakan kehendak agar kliennya tidak lagi menjalankan aktivitasnya sebagai direksi di PD Pasar Medan.

"Kami berharap Kapolri memberikan perlindungan hukum dengan memerintahkan Kapolda Sumatera Utara mengambil tindakan hukum kepada pihak yang terlibat dalam hal ini termasuk Sekdako Medan dan jajarannya agar kasus ini mendapat kepastian hukum," katanya.

BACA JUGA: NasDem Usung Bobby Nasution di Pilkada Kota Medan

Diketahui, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution telah mengambil tindakan tegas dengan mencopot tiga direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Medan karena dinilai berkinerja tak memuaskan. Akhyar pernah memberikan pesan untuk memperbaiki dan menata tiga pasar tradisional di Medan, tetapi dianggap tidak terlaksana.

Pencopotan tiga direksi PD Pasar ini tertuang dalam SK Wali Kota Nomor 821.2/43.K/2020 yang diteken oleh Sekda Kota Medan, tanggal 16 Januari 2020. Surat itu memuat putusan memberhentikan Direktur Utama Rusdi Sinuraya, Direktur Operasional Yohny Anwar, dan Direktur Pengembangan Arifin Rambe. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler