jpnn.com - JAKARTA - Dua pegawai anak buah bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan tidak memenuhi panggilan untuk bersaksi pada sidang suap rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/8) dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja. Kedua saksi yang tak hadir itu adalah Indah Budi Nurwono dan Indah Budi Setiawan.
Budi Nurwono merupakan direktur utama PT Kapuk Naga Indah, sebuah anak usaha Agung Sedayu Group. Sedangkan Budi Setiawan adalah manajer PT Kapuk Naga Indah.
BACA JUGA: Pengin Tahu Daerah dengan Indeks Demokrasi Terbaik? Klik
Menurut jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, kedua saksi itu sedang berada di Singapura. Budi Nurwono beralasan sakit dan kini tengah berobat di Singapura.
Sedangkan Budi Setiawan bekerja di Singapura. "Beralasan tidak diizinkan perusahaan untuk hadir (di persidangan)," kata Fikri saat sidang atas Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro.
BACA JUGA: Mabes TNI Mengadukan Koordinator KontraS Ke Bareskrim Polri, Begini Penjelasannya
Budi Nurwono sudah tiga kali dipanggil untuk bersaksi. Sedangkan Budi Setiawan sudah dua kali dipanggil untuk menghadiri persidangan.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Mabes Polri Tak Percaya dengan Cerita Busuk dari Seorang Bandit
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandara Babullah Ditutup Hari ini
Redaktur : Tim Redaksi