JAKARTA - PT Indosat Tbk (Indosat) hari ini mengumumkan bahwa Ir Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan (BPKP). Gugatan ini dilakukan karena BPKP yang melakukan perhitungan dan menyatakan adanya kerugian negara senilai Rp1,3 triliun dalam kerjasama antara PT Indosat dengan anak usahanya PT PT Indosat Mega Media (IM2) dalam menyediakan jasa telekomunikasi berupa layanan internet bagi masyarakat.
"Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkenaan dengan kerjasama ini telah terjadi tindak pidana korupsi oleh Ir Indar Atmanto, mengingat IM2 dianggap telah memakai frekuensi 2,1 GHz dengan tidak melakukan pembayaran kepada Negara. Untuk menghitung besarnya kerugian negara sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu, Kejagung telah meminta BPKP untuk menghitung besarnya kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh IM2," jelas Kepala Humas Indosat, Adrian Prasanto dalam rilis yang dikirimkan kepada JPNN, Rabu (9/1).
Disebutkan, BPKP tidak berwenang melakukan penghitungan kerugian negara yang diduga telah dilakukan oleh IM2. Ini sesuai dengan PP Nomor: 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak serta UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Kedua aturan itu menegaskan bahwa yang berhak untuk melakukan penghitungan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Untuk maksud pembatalan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP, Ir Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2, sudah mendaftarkan gugatan pembatalan hasil penghitungan BPKP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Register: 231/G/2012/PTUN-JKT," tambahnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di Indosat dan anak usahanya, PT IM2 ini terbilang aneh. Bermula dari laporan Denny AK, Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) ke Kejaksaan Agung. Belakangan, berkembang pada terjadinya pemerasan yang dilakukan Denny AK terhadap PT Indosat. Denny AK tertangkap tangan sedang memeras pejabat Indosat dan akhirnya divonis pengadilan 1 tahun 4 bulan.
Kejaksaan Agung ngotot menyatakan ada dugaan korupsi dan menetapkan status tersangka kepada sejumlah mantan pejabat Indosat dan IM2. Di lain pihak, Menteri Komunikasi dan Informatika, selaku regulator telekomunikasi, melalui surat No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012 menyatakan bahwa kerjasama antara Indosat selaku penyelenggara jaringan frekuensi 2,1 G.Hz dan IM2 selaku penyedia jasa telekomunikasi tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam surat tersebut, Menkominfo juga telah menjelaskan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh kewajiban kepada negara dan tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar BHP Frekuensi sehubungan dengan kerjasamanya dengan Indosat.(fuz/jpnn)
"Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkenaan dengan kerjasama ini telah terjadi tindak pidana korupsi oleh Ir Indar Atmanto, mengingat IM2 dianggap telah memakai frekuensi 2,1 GHz dengan tidak melakukan pembayaran kepada Negara. Untuk menghitung besarnya kerugian negara sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu, Kejagung telah meminta BPKP untuk menghitung besarnya kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh IM2," jelas Kepala Humas Indosat, Adrian Prasanto dalam rilis yang dikirimkan kepada JPNN, Rabu (9/1).
Disebutkan, BPKP tidak berwenang melakukan penghitungan kerugian negara yang diduga telah dilakukan oleh IM2. Ini sesuai dengan PP Nomor: 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak serta UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Kedua aturan itu menegaskan bahwa yang berhak untuk melakukan penghitungan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Untuk maksud pembatalan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP, Ir Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2, sudah mendaftarkan gugatan pembatalan hasil penghitungan BPKP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Register: 231/G/2012/PTUN-JKT," tambahnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di Indosat dan anak usahanya, PT IM2 ini terbilang aneh. Bermula dari laporan Denny AK, Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) ke Kejaksaan Agung. Belakangan, berkembang pada terjadinya pemerasan yang dilakukan Denny AK terhadap PT Indosat. Denny AK tertangkap tangan sedang memeras pejabat Indosat dan akhirnya divonis pengadilan 1 tahun 4 bulan.
Kejaksaan Agung ngotot menyatakan ada dugaan korupsi dan menetapkan status tersangka kepada sejumlah mantan pejabat Indosat dan IM2. Di lain pihak, Menteri Komunikasi dan Informatika, selaku regulator telekomunikasi, melalui surat No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012 menyatakan bahwa kerjasama antara Indosat selaku penyelenggara jaringan frekuensi 2,1 G.Hz dan IM2 selaku penyedia jasa telekomunikasi tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam surat tersebut, Menkominfo juga telah menjelaskan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh kewajiban kepada negara dan tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar BHP Frekuensi sehubungan dengan kerjasamanya dengan Indosat.(fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bekukan Rekening Putra Andi Mallarangeng
Redaktur : Tim Redaksi