jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengungkap Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Gratifikasi PT Pelangi Putera Mandiri (PT PPM), yang menetapkan mantan Direktur Utama Bank BTN Maryono sebagai tersangka.
Terkait hal itu PT Bank Tabungan Negara (BTN) menghormati proses hukum yang telah dilakukan Kejagung.
BACA JUGA: BTN Hadirkan KPR Patriot Khusus Untuk Anggota TNI
“BTN menghormati proses hukum dalam penyelesaian masalah tersebut dan akan membantu penegak hukum dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah” ujar Corporate Secretary Bank BTN, Ari Kurniaman, Selasa (6/10).
Menurut Ari kredit kepada PT PPM diberikan BTN pada 2014 dan kredit kepada PT Titanium Property (PT TP) diberikan pada 2013.
BACA JUGA: Deddy Corbuzier dan Ayu Ting Ting Saling Cek Hp Masing-masing, Hmmm..
Coverage terhadap pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut masih lebih tinggi sehingga aman dari sisi bank dan telah diikat hak tanggungan.
“Kinerja kami tetap akan solid apalagi pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut telah memiliki agunan yang kuat dan telah disiapkan cadangan yang cukup, sehingga tetap bisa memberikan layanan terbaik bagi nasabah, dengan senantiasa mengedepankan good corporate governance dalam operasionalnya,” jelas Ari.
BACA JUGA: Cegah Penularan Covid-19, Aice Group Distribusikan Jutaan Masker Medis Shield
Dia mengungkapkan, BTN selama ini sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam memproses debitur nakal yang tidak mau membayar utangnya.
"Kami sudah melakukan MoU dengan Kejagung. Bahkan kami sudah terbantu dengan upaya Kejagung dalam memproses debitur nakal," tegasnya.
Selain itu, selama ini BTN juga telah banyak melakukan perbaikan-perbaikan terutama dalam bisnis proses dan meraih sertifikat SNI ISO 37001:2016 dalam bidang Kredit Komersial dan bidang Pengadaan.
"Sertifikat SNI ISO 37001:2016 sangat berarti bagi Bank BTN dalam melakukan transformasi perusahaan menuju The Best Mortgage Bank in South East Asia yang kami targetkan pada 2025," tandas Ari.(chi/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Yessy