Mantan Dirut Merpati Tuding Kejaksaan Paksakan Tuntutan

Aneh, Tak Nikmati Korupsi Tapi Dituntut Empat Tahun Bui

Senin, 07 Januari 2013 – 20:39 WIB
JAKARTA - Mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan menuding Kejaksaan Agung tutup mata terhadap fakta penyelewengan uang USD 1 juta milik perusahaan BUMN itu oleh sebuah perusahaan penyedia pesawat di AS, Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG). Hotasi merasa heran karena dirinya tak kecipratan sepeser pun uang korupsi tapi dituntut empat tahun bui.

"JAM Pidsus telah ngotot memaksakan tuntutan ini karena gengsi dan alasan tidak jelas. Bagaimana bisa orang lain yang mencuri, kami yang dipidana? Di mana logikanya?" ucap Hotasi saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/1).

Hotasi menganggap ada ironi dalam perkara yang menjeratnya. Sebab jika jaksa konsisten menganggap security deposite USD 1 juta ke TALG itu sebagai uang negara, maka harusnya Kejagung mengejarnya.  Namun jika jaksa menganggap USD 1 juta itu bukan uang negara, lanjut Hotasi, harusnya dirinya tidak didakwa korupsi hingga dituntut empat tahun bui.

Menurutnya, dua petinggi TALG berkebangsaan Amerika Sertikat (AS) yang menyelewengkan uang MNA, yakni Alan Mesner dan John Cooper, sudah diketahui alamat tepat tinggal mereka maupun aset yang dimiliki.  "Jika deposit itu dianggap kekayaan negara, maka Kejaksaan seharusnya gigih mengejar uang itu ke AS. Bahkan salah satu petinggi TALG sedang didakwa pidana penggelapan uang MNA di pengadilan Washington DC," keluh Hotasi.

Karenanya Hotasi berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor yang mengadilinya berani membuat putusan bebas murni. Ditegaskannya, jika sampai tuntusan JPU itu nantinya dikabulkan majelis maka akan menjadi preseden buruk bagi para direksi di semua BUMN, termasuk yang sudah pensiun. "Sebab bisa saja karena risiko bisnis maka direksi ataupun mantan direksi BUMN dipidanakan," ucapnya.

Seperti diketahui, Hotasi dan mantan anak buahnya, Tony Sudjiarto dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta. JPU meyakini Hotasi dan Tony telah memperkaya pihak lain sehingga negara dirugikan USD 1 juta.

Menurut JPU, Hotasi telah memerintahkan Tony selaku manajer pengadaan pesawat untuk membayar security deposit USD 1 juta sebagai uang jaminan sewa dua unit Boeing  ke pihak TALG. Namun ternyata, pesawat itu tak dikirim oleh pihak TALG karena pesawatnya masih dikuasai perusahaan lain.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Semua Honorer K1 Dimasukkan jadi K2

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler