Mantan Dubes di Tiongkok Jadi Tersangka

Pungli Kawat Rp 14,4 M

Sabtu, 11 Oktober 2008 – 11:06 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengusut dugaan korupsi di kantor perwakilan Indonesia di luar negeriKali ini adalah kasus penyimpangan pemungutan biaya kawat di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tiongkok.

Tim penyidik bahkan telah mengisyaratkan Dubes RI untuk Tiongkok periode 2000-2004 sebagai tersangkanya

BACA JUGA: Kalla Batal Temui Tiro

''Dia adalah mantan orang kuat di Indonesia dan pernah menjadi guru besar di universitas negeri terkemuka,'' kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jumat (10/10)
Seperti biasa, dia menolak menyebutkan nama lengkap tersangka tersebut.

Menurut dia, kejaksaan telah lama menyidik kasus itu

BACA JUGA: Kalla: Pencapresan Sri Sultan Prematur

Temuan kejaksaan membeberkan bahwa KBRI Tiongkok telah menarik biaya untuk setiap pemohon visa, paspor, serta surat perjalanan laksana paspor (SPLP)
Nilai biaya kawat (telepon dan e-mail) tersebut 55 yuan atau USD 7 (sekitar Rp 67 ribu, kurs kemarin) per pemohon.

Marwan menegaskan, uang pungutan itu seharusnya masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP)

BACA JUGA: Menkeu Ditinggal Ibu

Namun, yang terjadi justru sebaliknya''Uang itu ternyata masuk untuk keperluan oknum di kedutaan,'' ungkap jaksa kelahiran Lubuk Linggau tersebut.

Berdasar data di kejaksaan, pungutan terjadi sejak Mei 2000 hingga Oktober 2004Total mencapai 10.275.684,85 yuan atau sekitar Rp 14,4 miliar dan USD 9.613 (Rp 92 juta)Pungutan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Republik Rakyat China No 280/KEP/IX/1999

Dari Deplu, Juru Bicara Deplu Teuku Faizasyah mengaku kasus tersebut merupakan salah satu kasus yang telah diteliti Inspektorat Jenderal Anggaran Deplu''Itu dikategorikan melanggar karena pungutan tersebut tidak dilaporkan sebagai PNBP (pungutan negara bukan pajak),'' katanya.

Diplomat berkacamata tersebut menegaskan, Deplu memantau dan menyerahkan sepenuhnya kasus itu pada proses hukum yang ada''Yang jelas, kalau toh memang ada pungutan, seharusnya dilaporkan dalam bentuk PNBPContohnya, dipungut 100 per formulirKalau ada 10 formulir yang keluar, berarti ada penerimaan 1.000Itu harus dilaporkan dalam mekanisme PNBP dan disetor kepada negara,'' tegasnya(zul/iw/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Koalisi LSM Akan Pensiunkan Bagir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler