jpnn.com - JAKARTA - Mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan menyoroti langkah Polda Metro Jaya yang telah menangkap Jessica Kumala Wongso, wanita yang diduga membunuh Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari lalu. Asep mengatakan bahwa penangkapan tersebut bukan berarti berarti wanita 27 tahun itu memang terbukti bersalah.
"Penangkapan dan penahanan itu hak subjektif penyidik. Penangkapan itu dilakukan ada tiga kemungkinan, pertama khawatir melarikan diri, kedua menghilangkan alat bukti, atau mengulangi perbuatannya. Makanya ditangkap," ujar Asep dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (30/1).
BACA JUGA: Polisi Belum Tentu Tahan Jessica
Karena itu, Asep mengimbau agar masyarakat tidak berspekulasi terlalu jauh bahwa Jessica adalah dalang pembunuhan rekan semasa kuliahnya di Australia itu.
"Orang ditahan saja belum tentu dia bersalah. Contoh pembunuhan ojek beberapa waktu lalu, itu orang ditahan tapi akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti bersalah," papar Asep.
BACA JUGA: Jessica Sudah Tersangka, Tapi Polda Metro Baru Rilis Besok
"Jadi di sini harus hati-hati. Apakah memang ada buktinya dan ada yang lihat bahwa memang Jessica yang masukkan itu racun ke kopi Mirna?," tandas Asep. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Polisi Sebut Jessica Plinplan Beri Keterangan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Psikiater Bilang, Ada Peluang Jessica Lolos Hukuman
Redaktur : Tim Redaksi