Mantan Kadikesprov Dicurigai Mengelabui JPU

Rabu, 29 Februari 2012 – 02:06 WIB

GORONTALO – Untuk kesekian kalinya, mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Thamrin Podungge mangkir dalam sidang dugaan korupsi pengadaan CT Scan tahun 2009 atas terdakwa Richard Edward di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Tindakan saksi ini membuat tim pengacara terdakwa yang dipimpin Salatsa Albert SH merasa kesal dan meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Gorontalo segera menghadirkan Thamrin Podungge  dalam sidang pekan depan.

Sidang agenda pemeriksaan mantan Kadikesprov Thamrin Podungge sebagai saksi itu sedianya diagendakan Selasa (28/2).  Namun, karena Thamrin Podungge tidak hadir dengan alasan sakit, maka Ketua Majelis Hakim Mustari SH terpaksa harus menunda persidangan tersebut pekan depan. Hal ini tentu menuai reaksi dari Salatsa Albert SH pengacara terdakwa Richard yang mengungkapkan kekecewaanya karena ketidakhadiran para saksi yang dihadirkan JPU.

“Mohon pertimbanganya pak ketua majelis hakim agar memerintahkan JPU untuk mengkroscek langsung pak Thamrin Podungge yang konon katanya sedang dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta. Jangan sampai di RSPP pak Thamrin hanya tidur-tiduran begitu saja dan tidak sedang dirawat. Kami khwatir ini hanya sebagai trik atau cara untuk mengelabui JPU agar tidak bisa dihadirkan dalam sidang,”kata Slatsa Albert di hadapan hakim.
 
Apalagi kata Salatsa Albert terinformasi bahwa Thamrin Podungge saat ini statusnya sudah rawat jalan sehingga sudah bisa memberikan ketarangan di hadapan persidangan. Menanggapi hal tersebut JPU Amril SH mengakui bahwa pihaknya sudah berupaya mengkroscek langsung kondisi kesehatan Thamrin Podungge yang dirawat secara intensif di RSPP, Jakarta.

“Pak Thamrin Podungge memang benar-benar sedang dirawat di RSPP, Jakarta dan kami sudah kroscek langsung itu. Meski demikian kami sudah melayangkan panggilan yang ketigakalinya kepada yang bersangkutan,” ujar Amril dihadapan hakim.

Amril juga meminta pertimbangan hakim agar Berita Acara Pemeriksaa (BAP) Thamrin Podungge bisa dibacakan saja. Namun, hakim Mustari meminta Amril agar tetap berupaya menghadirkan Thamrin Podungge bersama sejumlah saksi lain dalam persidangan selanjutnya. (roy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buaya Terjerat Pancing Ikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler