Mantan Kadis Sosial Pemkab Bener Meriah Resmi Ditahan

Selasa, 14 Juli 2020 – 16:37 WIB
Ilustrasi korupsi. Foto: Pixabay

jpnn.com, REDELOG - Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong resmi menahan mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah Juanda atas kasus korupsi proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2013.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong Bener Meriah Atmariadi SH MH mengatakan selain Juanda kasus tersebut juga menjerat dua orang lainnya yakni masing-masing adalah Jawahardy selaku PPTK dan Zaharianto selaku Bendahara terkait proyek tersebut.

BACA JUGA: Artis FTV HH yang Terjerat Kasus Prostitusi Online Itu Ternyata Dibayar Sebegini

"Terkait proyek RTLH pada tahun 2013. Kerugian negara sebanyak Rp257 juta lebih. Mulai Senin kemarin langsung ditahan di Rutan Bener Meriah," kata Atmariadi, Selasa.

Dia menjelaskan pihak kejaksaan setempat melakukan eksekusi penahanan terhadap para terpidana atas putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Berita Terkini Soal Kasus Pembunuhan Sadis Editor Metro TV

Ketiga terpidana kata Atmariadi diputus dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara ditambah denda masing-masing sebesar Rp50 juta serta keharusan mengembalikan sejumlah pengganti.

BACA JUGA: 6 Polisi Penganiaya Saksi Pembunuhan di Sel Tahanan Polsek Dinyatakan Bersalah

BACA JUGA: Lepas dari Pengawasan Orang Tua, Bayi Berusia 16 Bulan Terjatuh ke Sumur Sedalam 15 Meter

"Pidana denda masing-masing Rp50 juta. Sedangkan uang pengganti yang harus diserahkan, untuk Juanda Rp41 juta, Jawahardy Rp83 juta lebih, dan Zahairianto Rp63 juta lebih. Kalau tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan," sebutnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler