Mantan Kadishub DKI Masih Jauh Jadi Tersangka

Sabtu, 12 April 2014 – 05:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sinyalmen ke arah penetapan status tersangka terhadap bekas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono tampak masih jauh. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pihaknya belum memiliki cukup bukti untuk menjerat Udar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta senilai Rp 1,5 triliun.

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan bahwa pihaknya setidaknya harus memiliki dua alat bukti untuk menetapkan mantan Kadishub DKI tersebut sebagai tersangka.

BACA JUGA: Pengusaha Pengoplos Elpiji Ditahan Polri

"Minimal dua alat bukti, tapi saya tetap menginstrukan ke teman-teman jaksa agar mengumpulkan dua alat bukti plus," kata Basrief di Kejagung, Jumat (11/4).

Sebelumnya, penyidik Kejagung pada Senin (7/4) lalu memeriksa Udar sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi di lingkungan Dishub DKI pada 2013 tersebut. Udar diperiksa terkait perannya dalam pengadaan sejumlah bus Transjakarta asal Tiongkok yang diketahui tidak layak pakai.

BACA JUGA: Jokowi Enggan Buru-buru Perbaiki Jalan Amblas di Sudirman

"Jadi kalau belum ada ditemukan dua alat bukti, tentu kita belum bisa menetapkan dia sebagai tersangka. Oleh karena itu dalam pemeriksaan kemarin baru diperiksa sebagai saksi," ujar Basrief.

Sementara itu, saat ditanya apakah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi dan wakilnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terindikasi terlibat, Basrief mengatakan bahwa pihaknya belum menemukan keterkaitan keduanya terhadap kasus tersebut.

BACA JUGA: Pendukung Minta Jokowi Mundur Sebagai Capres

"Saya katakan bahwa sepanjang ada keterkaitan di dalam kasus itu sendiri tentunya akan kita minta keterangannya. Nah sepanjang ini pun belum ada keterkaitan ke arah situ, tentunya belum bisa kita mintakan keterangan," terangnya.

Hingga hari ini, penyidik Kejagung telah menetapkan dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta sebagai tersangka. Yakni Drajat Adhyaksa (DA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta, dan Setyo Tuhu (ST), selaku Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dishub DKI Jakarta.

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan armada bus busway senilai Rp 1 triliun, dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013 lalu. (dod)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pedagang Pergi, Blok G Kian Sepi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler