Mantan Kapolda DIJ Tak Penuhi Panggilan Kompolnas

Minggu, 21 April 2013 – 05:28 WIB
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) belum berhasil meminta keterangan kepada mantan Kapolda Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) Brigjen Sabar Rahardjo terkait kasus penyerangan Lapas Cebongan, Sleman. Jenderal bintang satu yang kini menjadi kepala Biro Pengkajian Strategi Mabes Polri itu tidak memenuhi panggilan Kompolnas.

Anggota Kompolnas Adrianus Meilala mengungkapkan, yang sudah memenuhi panggilan baru Irwasum Mabes Polri Komjen Imam Sudjarwo. "Acara klarifikasi kami tunda atas permintaan pihak Polri," ujar Adrianus, Sabtu (20/4).

Pertemuan dijadwalkan ulang dan akan dilakukan di Mabes Polri. Kompolnas terus mengumpulkan data terkait peristiwa terbunuhnya mantan anggota Kopassus TNI-AD Sertu Santoso di Hugo"s Cafe serta pemindahan empat tersangka ke Lapas Cebongan. Karena mantan Kapolda DIJ belum bisa dimintai keterangan, data tersebut tak kunjung lengkap.

Haris Azhar dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) menilai polisi tidak beriktikad baik untuk menunjukkan profesionalitasnya dalam penanganan peristiwa yang terkait penyerangan dan pembantaian empat tahanan di Lapas Cebongan.

"Sikap tersebut cenderung mengarah pada tindakan melawan hukum karena Kompolnas berwenang meminta data dan keterangan kepada anggota dan pejabat di lingkungan Polri," kata Haris Azhar kemarin.

Wewenang Kompolnas itu diatur dalam pasal 18 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas. "Mengabaikan panggilan Kompolnas bisa disebut juga sebagai pengabaian panggilan terhadap lembaga negara yang sah dan bertanggung jawab kepada presiden," kata alumnus Essex University, Inggris, tersebut.

Haris menilai, mangkirnya mantan Kapolda DIJ itu sebagai upaya menutupi pengungkapan kasus penyerangan Lapas Cebongan secara menyeluruh. Permintaan keterangan dan klarifikasi oleh Kompolnas dapat membuka kejahatan yang terjadi di Hugo"s Cafe pada 19 Maret lalu. "Ini akan mengungkap rangkaian kegagalan mencegah serangan dan justru memindahkan empat tahanan," katanya.

Haris yang juga mendampingi keluarga empat korban tewas itu menilai penghentian penyidikan kasus Hugo"s Cafe oleh Polda DIJ semakin membuat kasus tersebut lenyap. "Masyarakat justru teralihkan dengan pro-kontra aksi Kopassus yang membunuh tahanan. Padahal, kasus utamanya di Hugo"s Cafe," katanya.

Brigjen Sabar Rahardjo hingga tadi malam belum bisa dimintai komentar. Sejak menjabat di Mabes Polri, Sabar jarang tampil. Namun, sebelumnya Sabar mengatakan bahwa pemindahan empat tersangka ke Cebongan sudah dikomunikasikan dengan Danrem 072 Pamungkas Jogjakarta. (rdl/c2/ca)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantor Diserang, Kader PDIP Diminta Tak Berang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler