jpnn.com, MEDAN - AKP Henry Surbakti, mantan Kapolsek Kutalimbaru, Deliserdang, telah menjalani sidang kode etik di Aula Bidpropam Polda Sumut, Rabu (17/11) lalu.
“Kapolsek Kutalimbaru dikenakan sanksi disiplin, yakni demosi mutasi dan penundaan sekolah atau pendidikan Kepolisian selama satu tahun,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Sumut Pos di Medan kepada wartawan.
BACA JUGA: Video Syur Berdurasi 1 Menit Beredar, Pemerannya 2 Pelajar SMA Asal Garut, Geger
Kini, jabatan Kapolsek Kutalimbaru digantikan oleh AKP Kasir Nasution. Hal itu secara resmi telah dilakukan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dalam serah terima jabatan (Sertijab) di Mapolrestabes Medan, pada akhir Oktober 2021 lalu.
Sementara itu, lanjutnya, oknum Polisi Bripka Rahmat Hidayat Lubis sudah diberikan sanksi, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
BACA JUGA: Sering Ajak Pacar Main Kuda-kudaan, tetapi Ogah Tanggung Jawab, Begini Akibatnya
“Bripka Rahmat telah mengikuti sidang kode etik di Polrestabes Medan, pada Kamis (11/11) lalu. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan usai menjalani sidang disiplin di Polrestabes Medan,” terangnya.
Diketahui, Bripka Rahmat Hidayat Lubis terkena sanksi tersebut, lantaran diduga kuat mencabuli istri tahanan, wanita asal Aceh inisial MU, 19.
Bripka MU dan dan kelima temannya, oknum Polsek Kutalimbaru sudah menjalani sidang disiplin di Polrestabes Medan, pada 11 November 2021.
Adapun, enam oknum Polsek Kutalimbaru, Deliserdang itu diduga melakukan tindakan menghilangkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik tersangka Narkoba, Sayed Maulana, yang merupakan suami MU.
Enam oknum Polisi tersebut, yakni berinisial Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP dan Bripka RHL.
Hal itu terkuak atas laporan MU ke Bidpropam Polda Sumut, pada Jumat (3/9) lalu, dengan didampingi Ketua Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) Apri Budi dan Direktur Investigasi AMSUB Amelia Siska, serta Tim Kuasa Hukumnya, Her and Associate Advokat, yakni Ismet Lubis SH MSE CPCLE dan Riady SH CPL, berdasarkan laporan: 05/LPP/LO-HER/IX/2021.
BACA JUGA: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
Mirisnya, seorang oknum Polisi tersebut, yakni Bripka berinisial RHL diduga nekat melakukan tindakan asusila terhadap MU wanita berinisial MU, 19, yang sedang hamil 7 bulan. (dwi/azw/sumutpo.co)
Redaktur & Reporter : Budi