jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya berharap diberikan hukuman ringan. Menurut Syahrul, tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta majelis hakim menghukumnya 10 tahun terlalu berat.
"Mohon kepada Yang Mulia majelis hakim agar dapat meringankan saya dari semua tuntutan hukuman. Saya merasa bahwa mungkin tuntutan jaksa yang begitu berat terhadap saya," kata Syahrul saat membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/10).
BACA JUGA: Komisi III DPR Dipimpin Golkar, Komisi I Jatah PKS
Dalam nota pembelaannya, Syahrul membantah dakwaan jaksa kepada dirinya. Dia membantah telah memaksa Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta Made Sukarwo dan Dirut PT Kliring Berjangka Indonesia Surdiyanto Suryodarmodjo untuk mengumpulkan fee transaksi.
"Tuduhan saya menerima hadiah adalah tidak benar oleh karena banyak kegiatan yang dilakukan BBJ dan perusahaan pialang," ujar Syahrul. Ia menyatakan fee transaksi dikumpulkan untuk pengembangan kegiatan perdagangan berjangka.
BACA JUGA: KIH Wacanakan Bentuk AKD DPR Tandingan
Syahrul mengaku memediasi Maruli T. Simanjuntak dengan CV Gold Aset anak perusahaan PT AXO Capital Futures yang sedang bersengketa mengenai investasi emas. Namun, kata dia, duit Rp 1,5 miliar dari Maruli tidak terkait mediasi tersebut.
"Tuduhan saya menerima Rp 1,5 miliar yang masuk ke rekening istri saya Herlina Triana Diehl sebagai hadiah adalah tidak benar," ujar Syahrul.
BACA JUGA: Tessy Minta Pihak Rumah Sakit Merahasiakan Ruang Inapnya
Soal dakwaan menerima duit Rp 7 miliar dari Komut PT BBJ Hasan Wijaya melalui Dirut PT BBJ Bihar Sakti Wibowo terkait permohonan izin usaha PT Indokliring Internasional juga disanggah. Syahrul menyebut inisiatif pemberian duit berasal dari Hasan.
Bahkan Syahrul mengira tas titipan Bihar hanya berisi kue yang dibawa Hasan dari Medan ke Jakarta. "Saya berpikir kebiasaan Pak Hasan ke Jakarta membawa oleh-oleh Bika Ambon dan Bolu Meranti. Keesokan harinya saya buka ternyata berisi uang dollar dalam lima bungkus plastik, saya hitung dan saya masukan ke brankas besi di kamar tidur saya," ucapnya.
"Apa yang dituduhkan kepada saya menerima Rp 7 miliar atas titipan Hasan Wijaya yang diserahkan Bihar Sakti Wibowo adalah tidak benar jumlahnya, hanya Rp 5 miliar," sambung Syahrul.
Dalam pledoinya, Syahrul juga membantah melakukan pidana pencucian uang. "Dakwaan terhadap saya menyembunyikan asal usul harta kekayaan adalah tidak benar," ucapnya.
Syahrul meyakini hakim bisa memberikan keputusan yang adil dan benar. "Namun demikian saya tetap percaya prinsip keadilan dan kebenaran adalah satu-satunya dasar untuk mengambil keputusan dalam sidang yang terhormat," tandasnya.
Seperti diketahui, Syahrul dituntut JPU KPK selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Ketua Komisi IV, Edy Prabowo Ingin Wujudkan Kemandirian Pangan
Redaktur : Tim Redaksi