JAKARTA- Kejaksaan belum menetapkan status tersangka terhadap AS, Kepala KPP Pratama Bogor yang tertangkap tangan KPK tengah menerima uang yang diduga suap dari pengusaha. Status tersangka tidaknya AS baru diketahui Sabtu (14/7) pagi.
"Sekitar jam sembilan kita tentukan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat (Aspidsus Kejati Jabar) Jaya Kesuma, selepas proses serah terima AS dan dua rekannya dari petugas KPK ke kejaksaan di gedung bundar Pidsus Kejagung, Jumat (13/7) malam.
Jaya menambahkan, selain serah terima pelaku, KPK dan kejaksaan juga melakukan penghitungan uang. Disebutkan pula, kejaksaan menerima hasil tangkapan KPK sebagai perwujudan kerjasama antara KPK, kejaksaan dan Mabes Polri yang sudah terjalin cukup lama.
Selepas serah terima, AS, E (suruhan dari PT GEA sekaligus diduga pihak penyuap) serta E sopir, dibawa petugas Kejati Jabar ke Bandung. AS terlihat dibawa menggunakan mobil tahanan KPK bernopol B 7773 QK diiringi dua mobil Kijang Innova berisi E dan S.
KPK menangkap ketiganya di perumahan Kota Legenda, Cibubur sekitar pukul 10.25. Dari mereka, KPK menyita uang sejumlah Rp 300 juta. Dirjen Pajak Fuad Rahmany menyebut kasus ini terungkap atas bantuan pembisik (whistle blower) yang ada di instansinya. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Papua Beda dengan Aceh
Redaktur : Tim Redaksi